Di Iming-iming Di Buatkan Sertifikat Sepetak tanah perhutani Oleh Pengurus Sepetak, Warga Di Kenakan Biaya Rp. 300 Ribu Per Bidang Oleh Oknum Perangkat Desa Tambaksumur
Jabarexpose.com._Karawang.- Di tengah tingginya biaya pembuatan sertifikat sepetak tanah perhutani, tentu masyarakat mengharapkan adanya bantuan program penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) terutama di wilayah perhutani
Karena dengan munculnya progra PPTKH ini tentu bisa membantu masyarakat dalam hal persertifikatan sepetak tanah perhutani. Agar nantinya masyarakat yang belum mensertifikatkan tanahnya agar mempunyai sertifikat sepetak tanah, bahkan tanah yang ia tempati menjadi miliknya.
Tapi dengan muncul iming-iming dibuatkan sertifikat setapak tanah perhutani yang ditawarkan pengurus sepetak kepada masyarakat di Desa Tambaksumur akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik, bagaimana tidak, proses pengajuan juga belum sampai selesai baru pendataan, pemohon sudah dikenakan biaya Administrasi sebesar Rp.300 ribu per bidang, atas kejadian ini perlu diwaspadai karena dinilai belum jelas.
Seperti yang dikatakan beberapa warga dusun Cinara Desa Tambaksumur kecamatan Tirtajaya yang tidak mau dipublikasikan namanya satu persatu kepada jabarexpose.com jumat, 9 juni 2023 mengatakan, dirinya mengakui pernah ditawarkan ada program sepetak dari pengurus sepetak yang dibantu perangkat Desa TambakSumur juru tulis. N dengan Wakil K konon katanya program tersebut akan membuatkan sertifikat tanah sepetak dari perhutani, agar tanah yang ditempati kami semua menjadi miliknya.
Singkatnya proses sambil berjalan hingga pertemuan dan rapat pengurus dengan masyarakat selaku pemohon sering kali terjadi bahkan pernah juga saat itu disaksikan pihak sepetak, akhirnya muncul biaya biaya untuk administrasi sebesar Rp.300ribu rupiah. Hasil musyawarah uang 300 ribu rupiah ini di pergunakan untuk biaya materai dan biaya formulir.
Justru warga kini mempertanyakan sejauh mana program sepetak tanah perhutani yang di kelola oleh pengurus sepetak, alih-alih sekarang informasinya pemerintah Desa juga ada program pembuatan sertifikat tanah sepetak yang disebut program penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Sementara keterangan kepala Dusun Cinara. K mengatakan, benar apa yang dikatakan warga selaku pemohon, karena progam apapun tetap membutuhkan biaya, pemohon di kenakan biaya pembuatan sertifikat tanah sepetak perhutani sebesar Rp.300 ribu, itupun ada yang bayar full juga ada yang bayar separuhnya bahkan ada juga yang bayar lima puluh ribu rupiah.
Hasil penarikan biaya sertifikat tersebut yang dibebankan ke pemohon di gunakan untuk biaya foto copy formulir dan beli materai sebanyak 140 bidang / pemohon. Masih ada sisa uang Rp.6 juta bawa Abidin sebagai pengurus tanah sepetak yang di gunakan untuk Desa, kecamatan dan Kabupaten.
Tapi saat jabarexpose.com mengkonfirmasi Abidin selaku pengurus sepetak tentang uang Rp.6 juta dari wakil, juru tulis dan kawan kawan yang dibawanya, dia tidak pernah bawa uang dari wakil. K dan kawan kawannya,” tegasnya.
Reporter : Irfan. r