Adanya Pemberian Dana Hibah 10 Milyar Oleh Bupati Karawang, Praktisi Hukum Sekaligus Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian SH.,MH Angkat Bicara

Adanya Pemberian Dana Hibah 10 Milyar Oleh Bupati Karawang, Praktisi Hukum Sekaligus Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian SH.,MH Angkat Bicara

Jabarexpose.com._Karawang – Bak bola salju yang terus menggelinding, polemik pemberian dana hibah sebesar Rp 10 miliar dari Pemkab Karawang kepada Polda Jabar terus bergulir.
Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, pun angkat bicara. Tanpa tedeng aling-aling, ia meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Bupati Karawang, Cellica, karena disinyalir dalam pemberian dana hibah tersebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang.

โ€œDugaan itu diperkuat dengan pernyataan anggota Banggar DPRD Karawang yang mengaku merasa kecolongan adanya dana hibah untuk Polda Jabar, artinya anggota banggar tidak mengetahui adanya dana hibah tersebut,โ€ kata Askun, sapaan akrabnya kepada media jabarexpose.comJumat (10/2/2023).

Askun melanjutkan, ketika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan berarti patut diduga juga ada unsur korupsinya. Untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur korupsi, maka bupati dan anggota DPRD harus diperiksa APH.

โ€œKok dewan bisa merasa kecolongan? Memangnya kerja dewan selama ini seperti apa? Apa hanya menjadi tim hore saja yang selalu setuju setiap ada rapat? Jangan-jangan di antara mereka main selip-selipan anggaran,โ€ ujarnya.
โ€œBupati gegabah sekali jika betul pemberian dana hibah itu tanpa sepengetahuan anggota DPRD Karawang,โ€ timpalnya.

Askun pun menilai pemberian dana hibah tersebut tidak urgent dan tidak ada nilai manfaatnya bagi masyarakat Karawang. Jangan kemudian pemberian dana hibah itu disangkutpautkan dengan indikasi-indikasi persoalan hukum yang pernah terjadi di Kabupaten Karawang.

Masih menurut Askun, jika pemberian dana hibah itu diperuntukan pengentasan miskin ekstrem, perbaikan infrastruktur jalan rusak, rehabilitas gedung sekolah rusak, pembenahan pasar Rengasdengklok, maka pemberian dana hibah diperbolehkan bahkan sangat tepat lantaran dirasakan besar manfaatnya bagi masyarakat Karawang.

โ€œTapi kenapa Polda Jabar yang diberikan dana hibah? Apakah lantaran di akhir masa jabatan ini Cellica membuat pencitraan untuk Polda Jabar? Atau Cellica selama ini ketika datang ke Polda Jabar tidak pernah kebagian tempat parkir?โ€ sindir Askun.

Yang lebih pahit lagi kata Askun, adanya isu bahwa berdasarkan info yang didapatkannya konon pemberian dana hibah bakal mencapai hingga Rp 30 miliar. Berarti akan ada pemberian dana hibah selanjutnya hingga capai Rp 30 miliar.

โ€œKonon katanya sampai Rp 30 miliar. Aduh gila makin besar aja. Pada akhirnya baik Cellica dan Polda Jabar kena sanksi sosial dari masyarakat,โ€ ucapnya.

โ€œPadahal Cellica di akhir masa jabatannya menanamkan hal-hal baik, bukan sebaliknya meninggalkan kesan yang tidak baik,โ€ sambungnya.

Askun menegaskan, kalau KPK dan APH lainnya mau serius periksa Cellica dipersilakan karena perkara Bupati Cellica ini terlalu banyak di Karawang.
โ€œSaya pernah dengar yang namanya Bupati Cellica pernah juga โ€˜diperiksaโ€™ tetapi kemudian terjadilah hal-hal yang seolah-olah tidak terjadi apa-apa,โ€ ungkapnya.

Askun pun berharap dengan viral nya pemberian dana hibah lantaran masyarakat Karawang sudah pada โ€˜melekโ€™ bahwa ada tatanan regulasi disinyalir dilanggar dan tidak ada urgensinya pemberian dana hibah ke Polda Jabar ini maka pihak Polda Jabar legowo kembalikan dana hibah yang telah diberikan Bupati Cellica.
โ€œKalau Polda Jabar gentle ingin kembalikan dana hibah, kembalikan saja. Wah saya hormat kepada Kapolda bila kembalikan dana hibah tersebut,โ€ pungkasnya.

Reporter : Red