Aip Dan Semua Yang Terlibat Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Segera Akan Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum (APH)

KARAWANG,JABAREXPOSE.COM – Sungguh sangat memprihatinkan nasib TKW yang bernama Firda Khoerunnisa warga Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini masih di luar negeri wilayah Timur Tengah.

Daman huri bapaknya korban Human trafficking/TPPO Sambil Menangis berlinang air matanya mengutarakan kepada team awak media, Anak saya disana disekap didalam kamar sampai beberapa hari tidak dikasih makan, kejiwaannya sangat tertekan dan segera ingin pulang ke tanah air Republik Indonesia .

“Melalui Telepon seluler, Anak saya Firda Khoerunnisa menangis tersedu-sedu sambil mengutarakan keadaan dirinya yang sedang disekap di dalam kamar sudah tiga hari tidak dikasih makan, ia sangat berharap kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (KEMENLU) agar segera bisa menjemputnya dan memulangkannya ke Tanah Air tercinta Republik Indonesia”Ungkap Daman huri Kamis (20/10/2022).

Lanjut Daman huri, saya merasa tertipu oleh fihak sponsor yang katanya firda akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur resmi Legal sebagai Tenaga kerja wanita (TKW) ,akan tetapi setelah keberangkatan baru diketahui bahwa firda memakai paspor wisata.

“Berangkatnya anak saya pada tanggal 02 Maret 2022 ke luar negeri ternyata memakai paspor wisata dengan tujuan Saudi Arabia Distrik Tabuk, saya merasa ditipu oleh fihak sponsor,dan segera akan buatkan Laporan ke aparat penegak hukum (APH) melalui Unit PPA”Tegas Daman huri.

Menurut Undang Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 ayat (1), perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 Tahun.

Reporter : Fahmi