Akun Facebook milik Bayu Samboja di laporkan ke polisi, diduga lantaran menghina profesi wartawan
Jabarexpose.com,_Karawang.- ;Satreskrim Polres karawang menerima laporan pengaduan dari beberapa wartawan di wilayah karawang, terkait kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menghina profesi jurnalis, kasus ini merupakan delik aduan,
Sejumlah jurnalis Karawang mendatangi Polres karawang untuk melaporkan tindakan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan seseorang di media sosial Facebook dengan akun Bayu Samboja.(Senin,13/11/2023).
kepolisian polres karawang, ;saya Maman rusmana dan rekan – rekan selaku profesi wartawan. bermaksud memohon perlindungan hukum dan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi pers,
dengan kronologis berawal pada hari senin (13 /11/2023) sekira jam 11,40 wib. saya membuka grup whatsapp IMO rengasdengklok. mendapati screenshot dari teman saya sdr erwin.terkait adanya postingan dari akun facebook milik bayu samboja, yang menuliskan kalimat “wartawan kelas tai anjing.” Ucapnya.
Dengan kejadian tersebut saya dan rekan-rekan wartawan menggali informasi keberadaan akun facebook milik Bayu samboja, alhamdulilah informasi di dapat. orang tersebut warga dusun tengah ll, Rt/03/01 Desa teluk bango kecamatan batujaya kabupaten karawang.
lebih lanjut, Setelah rekan – rekan wartawan rapat di kantor DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) yang beralamat di jalan raya batujaya Desa batujaya kabupaten karawang, ketua DPD SWI Karawang Drs Ahmad yusup langsung berikan komando buka laporan pengaduan terkait hal tersebut ke pihak aparat penegak hukum (APH) di Polsek rengasdengklok lanjut ke Polres karawang, alhamdulilah laporan di terima di polres karawang. Ucapnya.
Reporter : Hapip,r