Aneng Winengsih Kecam Oknum Aparat Desa Penganiaya Wartawan
Jabarexpose.com._KARAWANG – Praktisi Hukum Aneng Winengsih, SH, MH, mengecam keras tindakan penganiayaan yang menimpa tiga orang jurnalis saat akan mengkonfirmasi berita terkait dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (07/03/22).
Penganiayaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, diduga dilakukan oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang .
“Saya berharap siapapun pelaku dan dalang dibalik pengeroyokan tersebut pihak kepolisian harus bertindak cepat dan berani menegakan hukum yg seadil adilnya,” tegas Aneng.
Aneng mendesak kepada pihak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para jurnalis lanjut Aneng, saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,” tegasnya.
Perbuatan para pelaku penganiayaan lanjut Romo, telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Patut diduga ada oknum intelektual dibalik peristiwa tersebut,” tandasnya.
Dirinya berharap, dalang di balik kasus ini segera terungkap. Serta, kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.
Berdasarkan Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan yang dialami Sekretaris SMSI Kabupaten Karawang Nina Meilani Paradewi, Damanhuri dan Suhada yang merupakan jurnalis media online di Karawang, itu terjadi pada hari Senin (07/03/2022). Mereka dianiaya oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang yang diduga sebagai orang suruhan.
Reporter : Yoz