Jabarexpose.com._Karawang – Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Sosialisasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga Dusun Bojong karya Desa Rengasdengklok selatan kec.Rengasdengklok Kab.Karawang.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya TPPO. Kamis (04/04/2024).
Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk melindungi warga dari ancaman TPPO. Menurutnya, masyarakat perlu tahu tanda-tanda dan cara mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan cara mencegah mengenai modus operandi pelaku oknum penyalur Tenaga kerja ilegal yang menjanjikan bekerja diluar negeri dengan gajih besar ,” Jelas Kompol Yuswandi, Jumat (05/04/2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh sejumlah warga Dusun Bojong karya Desa Rengasdengklok selatan, warga menyambut baik upaya Polsek Rengasdengklok dalam memberikan pemahaman tentang TPPO.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat lebih waspada dan dapat mencegah terjadinya TPPO di lingkungan sekitar ,” Pungkasnya.
Reporter : Endus