Jabarexpose.com._Karawang – Anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang melakukan cek Tkp kebakaran satu unit rumah di Dusun Krajan A RT 023/005 Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, Selasa (19/12/2023.).
Anggota piket reskrim Bripka Andriyanto.S.H bersama anggota Patroli unit Sabhara Brigpol Gozali Rahman melakukan olah TKP dan meminta keterangan pemilik rumah Bapak Lili (70).
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. H.Wirdhanto Hadicaksono. SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H mengatakan bahwa Kebakaran tersebut menghanguskan 1 rumah permanen milik Sdr.Lili.
Lanjut Yuswandi, menurut pemilik rumah api diduga berasal dari adanya konsleting arus pendek yang berasal dari kabel listrik bagian atas bangunan rumah.
“Saat kejadian pemilik rumah sedang tidur bersama istri dan anaknya. tiba tiba melihat api sudah membesar dari atas plafon rumah, kemudian korban membangunkan istri dan anaknya untuk keluar rumah dan meminta tolong kepada tetangga ,” Kata Kapolsek Kompol Yuswandi, Selasa (19/12/2023).
Kemudian pemilik rumah bersama warga berusaha memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya, setelah dihubungi warga tidak lama kemudian Satu unit mobil Damkar tiba di lokasi kejadian.
“Api berhasil dipadamkan 1 jam kemudian setelah warga dan satu unit mobil Damkar tiba di lokasi kejadian ,” Ujarnya.
Dalam kejadian kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp.500.000.000.,(Lima ratus juta rupiah) ,” Pungkas Kapolsek.
Reporter : (Endus)