Anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Laksanakan Patroli KRYD Dengan Sasaran Kios Jamu Penjual Miras

Anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Laksanakan Patroli KRYD Dengan Sasaran Kios Jamu Penjual Miras

Jabarexpose.com._Karawang – Demi mencegah terjadinya Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Gukamtibmas), C3, Curat, Curas, Curanmor, aksi premanisme dan peredaran Miras, Jajaran unit Reskrim Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Jumat ( 28/07/2023) Pukul.23.30 Wib.

Kegiatan Patroli KRYD yang dilaksanakan anggota Reskrim Bripka Andryanto.S.H, Bripka Priyo Yuli Kiswantoro, Brigadir Nanjar Supriyadi S.H dengan sasaran Kios jamu yang diduga menjual Miras di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok

Dalam giat Patroli KRYD tersebut anggota Reskrim berhasil mengamankan 3 botol kecil minuman keras jenis Arak dari 2 kios jamu lokasi yang berbeda yaitu Dusun Bojongkarya Desa Rengasdengklok selatan Kec.Rengasdengklok dan Dusun Karang anyar Desa Dukuh karya Kec Kutawaluya Kab.Karawang.

Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H mewakili Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP. H.Wirdhanto Hadicaksono. SH.,S.I.K.,M.SI mengatakan, kegiatan patroli KRYD guna menekan meningkatnya angka kriminalitas C3 dan peredaran minuman keras.

“Kegiatan Patroli KRYD dimaksudkan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Gukamtibmas), dan kejahatan Curas, Curat, Curanmor (C3) serta peredaran minuman keras yang dapat membuat keresahan di masyarakat”, Kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi. Sabtu (29/07/2023).

Dijelaskan Kapolsek, dalam giat Patroli KRYD anggota Reskrim berhasil menyita minuman keras jenis arak dari kios jamu di dua lokasi yang berbeda.

“Anggota Reskrim berhasil menyita tiga botol kecil minuman keras jenis Arak dari dua kios yang berbeda di dusun Karang anyar Desa Kutakarya dan dusun Bojongkarya Desa Rengasdengklok selatan, kemudian barang bukti tersebut kami amankan ke Mapolsek, sementara kepada pemilik kios diberikan peringatan serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras “, jelasnya.

Lanjut Kapolsek, kegiatan Patroli KRYD oleh anggota Reskrim akan terus rutin dilakukan terutama untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok.

“Kegiatan Patroli KRYD secara rutin akan terus dilakukan anggota Reskrim, terutama terhadap kios jamu yang disinyalir masih menjual miras, hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. sebab tidak sedikit terjadi tindak kejahatan yang diwali dengan menenggak minum – minuman keras”, pungkas Kapolsek.

Reporter : Endang Ud