Bendahara PPDI Kabupaten Bekasi Ahmad Dimyati mendorong Terbit nya Permendagri Tentang perangkat Desa
Jabarexpose.com._Bekasi.-Di temui di saung berem Rengasdengklok, H. Ahmad dimyati selaku Bendahara PPDI (Persatuan perangkat desa Indonesia) sangat mendukung penuh dan mendorong terbit nya Permendagri tentang Perangkat desa yang salah satu point nya bahwa perangkat desa tidak bisa di berhentikan oleh kepala desa, kecuali dengan beberapa alasan diantaranya terkait tersandung kasus hukum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, tidak masuk syarat kriteria sebagai perangkat desa, usia melebihi enam puluh tahun, mengundurkan diri dan meninggal dunia walaupun ada pergantian Kepala desa. Ungkap Ahmad dimyati (7/01/2022).
Lanjut Ahmad dimyati, nanti nya setelah terbit Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) tentang perangkat desa maka kewajiban pemerintah daerah harus melaksanakan peraturan tersebut dengan membuat kan Perda nya dan Perbup nya yang harus di patuhi oleh seluruh Kepala desa di Republik Indonesia. Tutur nya
Di tempat yang sama Kasi Kesra desa karangpatri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Muhidin Angkat bicara ” saya mewakili seluruh perangkat desa sekecamatan Pebayuran sangat apresiasi perjuangan dari teman-teman PPDI Yang sampai saat ini Alhamdulillah telah muncul drap nya telah di ajukan ke pemerintah pusat kami berharap segera terbit permendagri nya agar kedepan kesejahteraan dari seluruh perangkat desa bisa lebih baik lagi, dan juga tentu nya dengan ada nya peraturan tersebut pembangunan tidak terhambat dan berkelanjutan .” ucap Muhidin selaku kasi Kesra Desa Karangpatri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.
Reporter : Fahmi