Bendera Sang Saka Merah Putih Yang Terpasang Di Halaman Kantor Desa Mulyasari Meskipun Mulai Robek Dan Kusam Tetap Dikibarkan
Jabarexpose.com._Karawang. – Meskipun sudah terlihat mulai sobek dan kusam, Bendera sang saka merah putih masih dikibarkan di halaman desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Kamis (02/06/2022).
Seharusnya Kepala Desa Mulyasari memahami aturan dan Sangsinya jika mengibarkan Bendera Merah Putih yang mulai sobek dan kusam
Padahal dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dijelaskan dalam pasal 24 huruf c yang berbunyi:
Pasal 24: Setiap orang dilarang:
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
Selain itu dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ketentuan pidananya yang tertuang dalam pasal 67 Hurip b yaitu
Pasal 67: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
Reporter:(End’us)