Bendera Sang Saka Merah Putih Yang Terpasang Di Halaman Kantor Desa Mulyasari Meskipun Mulai Robek Dan Kusam Tetap Dikibarkan

Bendera Sang Saka Merah Putih Yang Terpasang Di Halaman Kantor Desa Mulyasari Meskipun Mulai Robek Dan Kusam Tetap Dikibarkan

Jabarexpose.com._Karawang. – Meskipun sudah terlihat mulai sobek dan kusam, Bendera sang saka merah putih masih dikibarkan di halaman desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Kamis (02/06/2022).

Seharusnya Kepala Desa Mulyasari memahami aturan dan Sangsinya jika mengibarkan Bendera Merah Putih yang mulai sobek dan kusam

Padahal dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dijelaskan dalam pasal 24 huruf c yang berbunyi:

Pasal 24: Setiap orang dilarang:
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

Selain itu dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ketentuan pidananya yang tertuang dalam pasal 67 Hurip b yaitu

Pasal 67: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.

Reporter:(End’us)