Diduga Akibat Banyak Praktek Klinik Tak Berijin Di Kecamatan Jayakerta, Camat Jayakerta Adakan Rapat Dengan Bina Jaringan UPTD Puskesmas

Diduga Akibat Banyak Praktek Klinik Tak Berijin Di Kecamatan Jayakerta, Camat Jayakerta Adakan Rapat Dengan Bina Jaringan UPTD Puskesmas

Jabarexpose.com._Karawang– Camat Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Drs.Budiman Ahmad S.Sos,MAP mengadakan rapat dengan petugas Bina Jaringan dari Uptd Puskesmas Jayakerta dan Uptd Puskesmas Medang kecamatan Jayakerta Selasa (30/5/2022).

Rapat yang dilaksanakan secara tertutup itu berlangsung di aula kantor Kecamatan Jayakerta dihadiri Kepala UPTD Puskesmas Jayakerta Hj.Nining nurnaningsih, Kepala UPTD Puskesmas Medang asem dr.Tuti Susilawati, MP Jayakerta Suhendar serta para pemilik Klinik yang berada di wilayah Kecamatan Jayakerta.

Menurut Camat Jayakerta Budiman Ahmad usai rapat kepada awak media mengatakan, tujuan rapat merupakan untuk membuka kembali ketentuan regulasi beberapa aturan yang harus dilengkapi pengelola klinik.

“Hari ini kami mengundang pengelola Klinik dan petugas Bina jaringan dari uptd puskesmas Jayakerta dan puskesmas Medang asem tujuanya untuk sama sama membuka kembali ketentuan regulasi yang harus mereka lakukan, harapan saya mereka melengkapi aturan. selain secara administrasi ada cara tekhnis operasional yang harus mereka betul betul perhatikan”, kata Budiman
Selasa (30/5/2022).

Masih menurut camat Jayakerta Budiman Ahmad, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pengelola klinik.

“Ada beberapa aturan yang harus dilengkapi. satu contoh ijin ijin harus dilengkapi ijin praktek (IP) nya harus ada, IPAL nya kemudian untuk sarana dan prasarananya mereka harus siapkan. minimal ada delapan point yang harus mereka perhatikan seperti ruang pendaftaran, ruang konsultasi, ruangan pemeriksaan dan ruang farmasi juga harus ada termasuk nomor register praktek juga harus dipasang di depan minimal mereka harus siapkan.

karena kami mengacu kepada Permenkes nomor 9 agar masyarakat mengetahui bahwa mereka itu sudah resmi terdaftar atau Legal “, jelasnya.

Sementara saat disinggung terkait diduga adanya salah satu klinik praktek dokter yang belum memiliki ijin praktek, ia mengatakan sudah dalam proses pengurusan

“Tadi dalam rapat terungkap bahwa mereka menyampaikan sudah memproses ijin. namun karena kemarin dua tahun itu covid ya, jadi unit kerja tekhnis yang mengurus itu agak terganggu mekanisme kerjanya ada keterlambatan keterlambatan, nah untuk ijin dokter inipun sama mengalami keterlambatan.

Mereka sudah menembus batas waktu ideal. Yang seharusnya batas waktu pengurusan normal 6 bulan jadi sebetulnya prosesnya sudah berjalan cuma ada keterlambatan systim. karena saya yakin mereka juga sudah mempersiapkan”,Tutup Budiman.

Sementara Kepala UPTD Puskesmas Jayakerta Nining Nurnaningsih saat akan dikonfirmasi awak media terkait pelaksanaan rapat. enggan memberikan komentarย “Silahkan langsung tanya ke Pak camat saja”,ucapnya.

Reporter : End’us