Jabarexpose.com._Karawang – Anggota Piket unit Samapta Polsek Rengasdengklok Polres Karawang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga dan Karyawan.
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami bahwa TPPO merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang membujuk masyarakat untuk menjadi Tenaga kerja ke Luar negeri dengan iming – iming gaji besar.
Dalam sosialisasi TPPO kali ini, anggota unit Samapta Bripka Fazar Lesmana dan Bripka Endri giri memberikan pemahaman kepada karyawan produksi kerupuk udang Desa Kertasari Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang, Rabu (24/04/2024).
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono. S.H.,S.I.K.,M.Si, melalui Plt Kapolsek Rengasdengklok AKP. Rigel Suhakso mengatakan, Sosialisasi TPPO dimaksudkan untuk mencegah masuknya oknum Sponsor ilegal yang membujuk warga untuk dijadikan Tenaga kerja ke Luar negeri.
“Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat. agar tidak mudah terkena bujuk rayu oknum penyalur tenaga kerja ilegal untuk diperkerjakan di Luar negeri dengan dijanjikan gajih yang sangat besar ,” Kata AKP. Rigel Suhakso.S.H
Rabu (24/04/2024).
Ditegaskan AKP. Rigel Suhakso, agar masyarakat dapat membantu tugas Kepolisian dalam mencegah oknum pelaku TPPO.
“Kami berharap kepada masyarakat agar dapat membantu tugas kepolisian dalam mencegah TPPO yang dilakukan oleh oknum sponsor ilegal. Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Mapolsek terdekat bila mengetahui ada yang menjadi korban TPPO ,” Pungkasnya.
Reporter : Endus