BPK RI Perwakilan Jabar Bertemu Bupati Garut Dalam Rangka Menyerahkan LHP

BPK RI Perwakilan Jabar Bertemu Bupati Garut Dalam Rangka Menyerahkan LHP Semester II Tahun 2021

Jabarexpose.com._Garut.- BPK RI Perwakilan Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2021. Yang langsung oleh Bupati Garut H Rudy Gunawan SH MH MP, atas daaar Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 dan Ruang Kelas Lantai 4 Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jalan Moch. Toha No. 164, Bandung.

Bupati Garut Rudy Gunawan, menerima langsung dokumen LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Membangun Destinasi Pariwisata Tahun Anggaran (TA) 2019 s.d. Semester I 2021. Bandung 5 Januari 2022.

bersamaan dengan Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Bandung pun sama menerima termasuk Pemerintah Kota Bogor.

Acara yang digelar secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di ruang kelas lantai 4 kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Agus Khotib, yang didampingi Kepala Subauditorat Jabar 2, Indra Syahputra, Kepala Subauditorat Jabar 3, Anthon Merdiansyah, Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Kinerja Pariwisata pada Pemerintah Kabupaten Bandung, Ade Kusnadi, serta para Pengendali Teknis dan Ketua Tim Pemeriksa. LHP Kinerja Pariwisata pada Pemerintah Kota Bogor diterima oleh Wakil Ketua III DPRD, Eka Wardhana, dan Walikota Bogor, Bima Arya. Pada Pemerintah Kabupaten Garut, LHP diterima langsung oleh Ketua DPRD, Euis Ida Wartiah dan Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Pada kesempatan itu masing-masing pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mempercepat terwujudnya desa wisata sebagai salah satu potensi pendapatan daerah.

Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib, menyebutkan melalui awak media memgenai, LHP yang dihasilkan tersebut merupakan output dari kegiatan pemeriksaan yang telah dikembangkan sesuai kriteria Audit Design Matrix (ADM) yang telah dikomunikasikan dengan entitas pemeriksaan.”kata Agus

“LHP Kinerja maupun LHP Kepatuhan tidak menghasilkan suatu opini atas Pemerintah Daerah, Agus Khotib menegaskan besarnya manfaat dari pemeriksaan tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.

“Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen pemerintah daerah untuk dapat menyelesaikan berbagai temuan pemeriksaan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,”imbuhnya

Reporter : Tono