Bupati Garut Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Di Bolehkan Membawa Mobil Dinas Untuk Mudik

Bupati Garut Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Di Bolehkan Membawa Mobil Dinas Untuk Mudik

Jabarexpose.com._Minggu 24 April 2022, Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan bahwa selama masa cuti Idul fitri 1443 H, untuk ASN cuti itu boleh mudik, ya boleh mudik kemanapun.

“Meski tidak banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Garut yang melaksanakan mudik, pihaknya memperbolehkan penggunaan mobil dinas selama masa cuti hanya untuk wilayah Priangan atau Jawa Barat saja.

Lanjut Bupati, kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja digunakan. Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita, kemudian bagaimana apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya ya,” ucapnya.

“Di momen lebaran nanti pihaknya tidak akan menggelar open house akan tetapi ia hanya akan menerima kunjungan silaturahmi biasa saja.

Berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bupati Garut menyampaikan, untuk semua PNS hal itu sudah diberikan sejak Rabu lalu. Ia menegaskan,

“Pihaknya akan menegur kepala dinas terkait jika ada keterlambatan dalam penerimaan THR.”jelas Bupati

“Hanya apabila ada yang belum menerima itu ada kesalahan administratif dari dinasnya, saya akan tegur kepala dinasnya sebagai pengguna anggaran. Sebab di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kita sudah on, uangnya sudah ada. Kita ini tertib lah soal keuangan,” tegasnya.

Reporter : Tono