Bupati Garut Instruksikan Pegawai di Lingkungan Pemkab Garut Laksanakan Vaksinasi Booster

Bupati Garut Instruksikan Pegawai di Lingkungan Pemkab Garut Laksanakan Vaksinasi Booster

Jabarexpose.com._Pemerintah.- Kabupaten (Pemkab) Garut, melalui Bupati Garut Rudy Gunawan, secara resmi mengumumkan agar memulai kick off vaksinasi booster pada 15 Januari 2022 lalu. Di lingkungan Pemerintah dan BUMD.

Dalam Surat Undangan Bupati Garut bernomor 005/211/Dinkes Bupati Rudy Gunawan, menyatakan setiap peserta yang akan melaksanakan vaksinasi booster diharapkan memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan oleh panitia penyelenggara, di antaranya membawa photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen vaksinasi kedua, interval vaksinasi sebelumnya 6 bulan dan telah memiliki tiket dosis 3 di aplikasi Peduli Lindungi.

“Jenis vaksin sebelumnya adalah Sinovac atau Astrazeneca, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk itu Bupati Garut Rudy Gunawan, menginstruksikan untuk seluruh para pegawai di lingkungan Pemkab Garut, serta pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Garut dan pegawai lainnya dari instansi vertikal untuk segera melaksanakan vaksinasi booster.

“Dan untuk pelaksanaannya sendiri dipusatkan di Sentra Vaksinasi Kabupaten Garut, di Gedung Pendopo, Jalan Kabupaten No. 22 Kabupaten Garut.

“Sementara jadwal vaksinasi dari tiap instansi sendiri dimulai dari tanggal 20 Januari 2022 sampai 2 Februari 2022. Adapun jadwal secara rinci tercantum dalam surat undangan tadi.

Reporter : Tono