Bupati Garut Menghadiri Musrembang Kecamatan Malangbong Tahun 2022

Bupati Garut Menghadiri Musrembang Kecamatan Malangbong Tahun 2022

Jabarexpose.com._Garut.-Bupati Garut H Rudy Gunawan, menghadiri sekaligus membuka Musyawarah Rencana Pembangunan ( Musrembang ) tingkat kecamatan Malangbong bertempat di Aula kecamatan Malangbong, Senin 24 Januari 2022.

Bupati Garut di dampingi Asda 1 H Suherman, Asda 3 Djajat Sudrajat, Kadisperkim, Sekdis Kesehatan, Kabid Perekonomian, Kabag Kelembagaan, pejabat Bappeda, Para Kades dan tamu undangan lainnya.

Bupati Garut Rudy Gunawan, mengungkapkan keinginan dirinya agar Kecamatan Malangbong bisa maju, karena menurutnya, walaupun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah ini hampir mencapai 10 ribu hektar, namun masih kalah dengan beberapa kecamatan lain.

Bupati, makanya sekarang ini kita ingin ada infrastuktur yang kita perbaiki ke sentra-sentra produksi, saya juga ingin ada masalah yang menyangkut air, kebutuhan-kebutuhan tentang air bersih ini juga menjadi prioritas dan saya sudah meminta kepada dinas pertanian waktu itu sampai kemana katanya itu ada sumber air nanti kita coba liat,โ€ ujar Bupati Garut.

“Selain hal tadi, imbuh Rudy, ia juga menginginkan Kecamatan Malangbong memiliki mitigas bencana yang baik, karena beberapa kali kecamatan yang terkenal dengan Endog Lewo-nya ini, mengalami bencana yang disebabkan oleh hidrometeorologi.

โ€Dan termasuk Malangbong sendiri harus mempunyai mitigasi bencana yang baik, karena beberapa kali Malangbong mengalami bencana banjir bandang atau kita lebih dikenal (dengan) hidrometeorologi akibat hujan besar terjadi pergerakan tanah, terjadi longsor dan ini ada terjadi di Malangbong,โ€ imbuhnya.

“Bahwa kegiatan Musrenbang ini penting, terlebih ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, masih memiliki 2 tahun masa jabatan tepatnya tahun ke 9 dan tahun ke 10.

Bupati, saya akan berakhir pada tanggal 24 Januari 2024, artinya bahwa 2024 masih ada dalam RPJMD Rudi-Helmi sampai (tahun) 2024 berdasarkan Perda nomor 5 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 1 2019.โ€ tandasnya.

Reporter : Tono