Bupati Garut Terima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI)

Bupati Garut Terima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI)


Jabarexpose.com._Garut.- Bupati Garut Rudy Gunawan menyambut pihaknya Komisi II DPR RI dan rombongan Komisi dan diterima di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Kedatangannya dalam membahas beberapa hal dan salah satunya yaitu terkait penggunaan anggaran dalam rangka penanganan Covid-19. Senin 18 April 2022.

Lanjut Bupati, dan ini adalah merechecking ini masalah penggunaan anggaran dalam rangka refocusing, (khususnya) dalam rangka penanganan Covid-19,

“Ia bertanya ” apakah ada hal-hal yang (tidak beres),
“Saya bilang di Garut kan tidak ada. Kita bisa bangun stadion, kita bisa bangun ini, jalan-jalan, pembebasan tanah masih dilakukan, dan Covid-19 terlindungi, kita baru 30 ribu ya dengan angka kematian (sekitar) 4.3%,” ujar Rudy kepada wartawan.

“Selain berkaitan dengan penggunaan anggaran, pihaknya juga membahas terkait permasalahan pertanahan di Kabupaten Garut, di mana urusan pertanahan di Garut terbilang bagus karena menjadi model reforma agraria.

“Yang paling krusial yang dibahas masalah pertanahan, pertanahan di Garut bagus karena jadi model reforma tadi, terhadap tadi tanah-tanah yang bersengketa kita selesaikan lah,” ucapnya.

Rudy menuturkan, dengan adanya pertemuan ini pihaknya mendapat banyak masukkan, salah satunya berkaitan dengan pelayanan publik.

“Dan saya akan menuju kepada situasi di mana proses yang berhubungan dengan pelayanan publik, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tadi kan dibahas, (pokoknya) ini bagus sekali masuk-masukannya.” tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa, mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Bupati Garut juga membicarakan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan tahun 2024.

“Pihaknya meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran.

Saan Mustopa, pertama gini, sekarangkan katanya mau menggunakan teknologi informasi, tentu dari pemutakhiran data, nanti dari mulai verifikasi faktual, verifikasi faktual keanggotaan partai, dan sebagainya, itu kan bisa di efesienkan, yang ketiga misalnya dari masa kampanye, dari yang diusulkan KPU lalu 120 hari, kalau bisa 90 hari kan juga bisa berpengaruh terhadap anggaran, kalau misalnya 90 hari seperti yang diusulkan oleh pemerintah,” kata Saan.

Lebih lanjut, Saan Mustopa,
Terlebih ia menilai bahwa regulasi untuk pelaksanaan Pemilu 2019 dan tahun 2024 nanti regulasinya tidak berubah, yakni menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Regulasinya gak berubah, undang-undangnya kan sama menggunakan Undang-Undang Nomor 7 (Tahun) 2017 berarti beban kan hampir sama, beban pemilu 2019 dengan beban pemilu 2024 kan sama, kerumitan beban itu sama, plus nanti dia akan menghadapi juga dua udah menyiapkan untuk pemilukada 2024 (pada) 27 November (2024).” tandasnya.

Reporter : Tono