Camat Blanakan Pimpin Penutupan Warung Penjualan Eximer dan Tramadol di Kecamatan Blanakan

Camat Blanakan Pimpin Penutupan Warung Penjualan Eximer dan Tramadol di Kecamatan Blanakan

Jabarexpose.com._SUBANG, Blanakan.- 23/01/2023 Berawal dari Pengaduan beberapa Warga Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang kepada LSM ELANG MAS,yang meminta untuk dilakukan Penutupan terhadap Warung Penjualan obat Keras Berupa Eximer dan Tramadol di Kecamatan Blanakan,karena diduga Penjualan nya tidak memiliki perizinan dan Pembeliannya tidak disertai resep dari Dokter.

Sebagai Tindak lanjut Pengaduan dari warga, LSM ELANG MAS melakukan beberapa upaya, diantaranya menyampaikan Surat Teguran kepada Para Pemilik Warung,agar para Pemilik Warung dengan kesadaran sendiri mau menutup Warungnya, dan melakukan Koordinasi dengan Camat dan Kapolsek Serta MUI Kecamatan Blanakan,Kabupaten Subang.

Langkah LSM ELANG MAS itu, telah mendapat Dukungan dari berbagai fihak, diantaranya dari Instansi Pemerintahan, Institusi Kepolisian,MUI, Karang Taruna, Ormas serta LSM dan Media yang ada di Kecamatan Blanakan.

Pada Senin 23 Januari 2023,LSM ELANG MAS dengan beberapa Ormas dan LSM yang ada di Kecamatan Blanakan dan dari Luar Kecamatan Blanakan mendatangi Mapolsek Blanakan untuk berdiskusi dalam rangka mencari Solusi dan meminta petunjuk kepada Kapolsek dan Camat Blanakan,agar Perdagangan Obat Keras tanpa izin tidak beroperasi lagi di Kecamatan Blanakan.

Usai Melakukan Diskusi,Camat Blanakan mengajak Pengurus LSM ELANG MAS, PAC PEMUDA PANCASILA Kecamatan Blanakan dan Kecamatan Pamanukan, MAC LASKAR MERAH PUTIH ( LMP ) Kecamatan Blanakan,PAC LASKAR INDONESIA ( LI ) Kecamatan Blanakan dan Kecamatan Sukasari, DPC PMPRI Kabupaten Subang, PAC LSM PENDEKAR Kecamatan Blanakan, KARANG TARUNA Kecamatan Blanakan, KARANG TARUNA Desa Rawameneng dan Para Pewarta atau Media yang hadir untuk melakukan Penutupan Warung penjual obat keras bersama-sama dengannya.

” Ya Sudah hari ini juga kita bersama-sama ke lokasi untuk melakukan Penutupan dan tidak boleh lagi ada Penjualan obat-obat Keras di Kecamatan Blanakan, saya menjalankan sesuai amanat Undang-undang dan sebagai Penegak Perda, adapun barangkali ada Tindak Pidananya Tugas Kepolisian yang menindaknya, yuk sekarang kita berangkat ” ajak Camat Blanakan Kepada seluruh Ormas dan LSM yang hadir.

Ditempat yang sama,Kanit Sabhara yang mewakili Kapolsek Blanakan menuturkan

” Kami Polsek Blanakan mendukung penuh langkah teman-teman untuk melakukan Penutupan Warung Penjualan obat Keras di Kecamatan Blanakan, bahkan sebelumnya kami sudah melakukan penangkapan kepada para penjaga warung itu, tapi saya tidak tahu kalau masih buka, mulai sekarang Kami akan memantau, kalau ada yang buka lagi, akan kami tangkap dan warungnya kami segel ” Ucap Kanit Hero di ruangan Diskusi.

Ada dua warung yang di datangi, satu di Desa Cilamaya Girang dan satunya lagi di Desa Rawameneng, kedua warung yang digunakan untuk penjualan obat keras itu merupakan warung milik Warga Desa Cilamaya Girang dan Desa Rawameneng yang di kontrakan, dan Warung itu terlihat tutup dan sepi, ada kemungkinan rencana penutupan sudah terendus oleh pemiliknya.

Melihat Warung itu Tutup, Camat Blanakan memberikan pesan tegas kepada pemilik Bangunan yang digunakan untuk Penjualan obat Keras, agar tidak mengontrakan atau menyewakan bangunannya untuk digunakan Kegiatan Penjualan obat Keras jenis Eximer dan Tramadol yang tidak berizin.

” Siap mulai sekarang saya tidak akan mengontrakkan Bangunan Ruko ini untuk digunakan menjual obat, saya tidak tahu kalau obat yang dijual tidak resmi ” Ungkap Pemilik Ruko yang enggan disebutkan namanya.

Reporter : Agung Sugiarto