Camat Blanakan Respon Usulan LSM ELANG MAS Soal Pembatalan SK Pengangkatan Perangkat Desa
Jabarexpose.com. _SUBANG.-Setelah tertunda beberapa minggu karena memasuki bulan Ramadhan, kini LSM Elang Mas mempertanyakan Kembali Kepada Camat, Kecamatan Blanakan. Soal adanya dugaan maladministrasi pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Cilamaya Girang dan Kepala Desa Rawameneng Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang. Jumat (13/05/2022).
Ketua Umum LSM Elang Mas menyebutkan, bahwa hasil Investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi bersama dirinya, telah di ketahui bahwa Kepala Desa Cilamaya Girang dan Kepala Desa Rawameneng.
Diduga, dalam melakukan pengangkatan terhadap perangkat desanya ada yang tidak memenuhi persyaratan usia dan persyaratan pendidikan, serta pemberian tugas oleh Kepala Desa Cilamaya Girang kepada Warga Desa Cilamaya Girang, untuk menjalankan tugas sebagai perangkat desa kewilayahan tidak sesuai peraturan Perundang-undangan.
Ketua Umum LSM Elang Mas Sunarto Amrullah, yang biasa akrab disapa Kang Boeron, saat diwawancarai oleh awak Media mengungkapkan.
“Sebelum memasuki bulan Ramadhan, Tim Investigasi kami telah melakukan konfirmasi soal adanya dugaan maladministrasi. Pengangkatan perangkat desa Cilamaya Girang dan desa Rawameneng, hal itu telah di akui oleh Kepala Desa Rawameneng, namun Kepala Desa Cilamaya Girang membantahnya “, Ungkap Sunarto Amrullah.
LSM Elang Mas, kembali mempertanyakan usulannya kepada Camat Blanakan, saat di temui di rumah Dinas Camat Blanakan yang baru Furwani, untuk diminta konfirmasi oleh awak media bersama ketua umum LSM Elang Mas.
Atas kejadian ini, kami telah mengusulkan kepada Furwani Camat Blanakan yang baru, agar pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan di batalkan atau diganti dengan calon yang memenuhi persyaratan.
“Jika tidak di ganti akan berpotensi pada kerugian Negara, sebab gaji dan tunjangan yang diberikan, bukan diberikan kepada yang berhak menerimanya, tentunya ini merupakan penyalahgunaan anggaran Negara oleh Kepala Desa”, Pungkas Ketua Umum LSM Elang Mas.
“Sebenarnya soal ini saya tidak tahu, karena saya baru dilantik menggantikan Camat Hazizul, baru satu bulan dan sebulan yang lalu saya kedatangan rekan dari LSM Elang Mas, menyampaikan temuannya”, Ungkap Furwani.
Dalam usulannya agar perangkat desa Cilamaya Girang dan desa Rawameneng, yang diangkat karena tidak memenuhi persyaratan usia dan pendidikan supaya SK-nya di batalkan atau diganti dengan Perangkat yang memenuhi persyaratan atau sesuai Peraturan.
Setelah di cek memang benar ada yang tidak memenuhi Persyaratan dan setelah berkoordinasi dengan Kasi Pemerintahan dan dengan Kepala Desa yang bersangkutan. ungkapnya.
“Sekarang saya telah membuat surat rekomendasi yang isinya, memerintahkan kepada kepala desa yang mengangkat perangkat desa yang tidak sesuai Persyaratan atau peraturan agar SK nya dibatalkan dan mengganti dengan Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan atau peraturan, dan rekomendasi ini berlaku untuk seluruh kepala desa yang ada di Kecamatan Blanakan”, Pungkas Furwani.
Reporter : Red