Camat dan BPD Tidak Bisa Menjamin Proses PAW Tidak Ada Kecurangan

Camat dan BPD Tidak Bisa Menjamin Proses PAW Tidak Ada Kecurangan

Jabarexpose.com._Karawang.- Pasca inkrah putusan dari PTUN hingga PK yang memenangkan H Cece Hermawan sebagai penggugat atas pelaksanaan PILKADES Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang Tahun 2018 lalu yang diduga berjalan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya.

Senin (22/8/2022) Pemerintahan Kecamatan Klari, melalui Camat Hj. Ida Hamidah,.S.E,. Di kantor Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, yang disaksikan oleh Muspika Kecamatan Klari berjalan dengan lancar, tapi tidak dihadiri Kepala Desa sebelumnya, Sdr Usman.

Usai melaksanakan serah terima jabatan tersebut, Camat Klari menyampaikan bahwa Ia hanya menjalankan tugas atas perintah atasannya, adapun terkait dengan hal – hal yang lainnya, Ia mengatakan tidak tau secara percis nya, karena saat ini Ia hanya meneruskan jabatannya sebagai Camatan Klari, belum begitu lama.

Seperti halnya saat ditanya oleh para awak media mengenai jaminan keamanan dan kelancaran pelaksanaan pemilihan PAW (Pergantian Antar Waktu) Kepala Desa Curug kembali digelar.

Seolah – olah Ia mengatakan tidak bisa menjamin jika pemilihan PAW jabatan Kepala Desa Curug kembali digelar, bisa berjalan sesuai dengan seharusnya, dan kejadian di PILKADES Desa Curug di 2018 bisa terulang kembali.

Ida Hamidah hanya mengatakan bahwa pengisian jabatan Kepala Desa Curug harus segera dilakukan, untuk menghindari Demisioner jabatan dan agar pelayanan hingga pembangunan Desa Curug tidak tersendat akibat dari kekosongan jabatan.

Saat ditanya jaminan kejanggalan di PILKADES di tahun 2018 lalu tidak terulang kembali di Pemilihan PAW Kepala Desa Curug, Ia hanya mengatakan urusan tersebut Ia serahkan kepada tim 11 sebagai penyelenggara.

“Tergantung ke pihak panitia sebelas, karena ini juga kemaren Camatnya bukan kami, kami hanya mendapatkan warisan dari beliau – beliau yang sudah lepas dari Kecamatan Klari,”ungkapnya.

Sepertinya sebagai Camat, Ida Hamida juga tidak bisa menjamin pemilihan PAW Kepala Desa Curug dapat berjalan dengan seharusnya.

“Itu nanti saja dibicarakan ya pak, iya jangan sekaranglah, yang memberikan jaminan bukan kami,”pungkasnya.

Begitupun dengan Ketua BPD Desa Curug, saat ditanya jaminan agar pelaksanaan pemilihan PAW jabatan Kepala Desa Curug agar dugaan kecurangan tidak terulang kembali seperti halnya yang terjadi di Pilkades sebelumnya, Ia hanya menjelaskan perjalanan dari berjalannya proses hukum pasca tergugat melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan – gugatan hingga proses pemberhentian jabatan Kepala Desa Curug harus dilakukan seperti ini.

Dengan mengatakan Pilkades yang sudah terlewat merupakan perjalanan yang panjang, akhirnya ada putusan pengadilan juga yang ingkrah dan lain sebagainya, bahkan Ia juga meminta kerja sama dengan semua pihak agar proses perjalanan PAW jabatan Kepala Desa Curug berjalan dengan lancar, tanpa ada jaminan kepastian bahwa kejanggalan yang terjadi di PILKADES lalu tidak terulang.

Reporter : Opk/red