Carut Marut Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kecamatan Blanakan

Carut Marut Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kecamatan Blanakan

Jabarexpose.com._Subang.- Elang Mas adalah Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang getol menyoroti, mengkritisi bahkan menyikapi soal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang.

Hal ini dilakukannya karena Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di beberapa Desa di Kecamatan Blanakan dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti yang terjadi di Desa Muara, terdapat dualisme Jabatan Kepala Dusun Sindang laut I.

Dimana terdapat seorang Kadus bernama Jaenudin yang masih memiliki SK Pengangkatan Kepala Desa tahun 2014 dan masih Memenuhi Persyaratan sebagai Perangkat Desa Muara, serta Kepala Desa Muara tidak pernah mengusulkan kepada Camat Blanakan untuk memberhentikannya, selain itu ada juga seorang Warga Desa Muara bernama Agus yang mengaku memiliki SK Pengangkatan Kepala Dusun Sindang laut I yang diterbitkan pada bulan Maret 2022 tanpa disertai surat Rekomendasi Camat karena Kades Muara tidak pernah mengusulkan dirinya menjadi Kepala Dusun Sindang laut I di Desa Muara.

Kejadian itu sempat menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan pada Internal Pemerintahan maupun terhadap warga Masyarakat Desa Muara, sehingga Ketua Umum DPP LSM Elang Mas bersama dengan anggotanya telah mendesak Camat Blanakan agar segera menghentikan Kekisruhan tersebut dan tidak melakukan Pembiaran terhadap kondisi yang terjadi di Desa Muara dengan cara mengumumkan siapa sebenarnya yang patut dan layak menjadi Kepala Dusun Sindang laut I di Desa Muara.

Akhirnya atas desakan dari LSM Elang Mas Pemcam Blanakan melalui Kasi Pemerintahan Sudirman dan Stafnya Ujang Masturo dalam Acara Minggon Desa Muara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 April 2022 telah menyampaikan dan menegaskan, bahwa yang resmi dan tetap menjadi Kepala Dusun Sindang laut I adalah saudara Jaenudin.

Selain di Desa Muara LSM Elang Mas menyoroti dua Desa lainnya yang dianggap dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desanya ada ketimpangan seperti di Desa Cilamaya girang dan Desa Rawameneng Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang.

Dari hasil Penelusuran Tim Investigasi DPP LSM Elang Mas kepada Para Perangkat Desa yang baru diangkat oleh Kepala Kepala Desa Cilamayagirang dan hasil Konfirmasi kepada Siti Maslihah sebagai Kepala Desa Cilamayagirang,telah di ketahui, bahwa di Desa Cilamayagirang telah dilakukan Perombakan Perangkat Desa secara total, dan Mekanisme Pengangkatannya dianggap tidak sesuai Aturan, karena saat mendaftar menjadi Calon Perangkat Desa Cilamayagirang ada yang Usianya lebih dari 42 tahun, Persyaratan Pendidikannya ada yang Sekolah Menengah Pertama ( SMP ), ada yang masih Proses belajar pada tingkat Sekolah Menengah Atas ( SMA ) atau belum memiliki Ijazah SMA atau sederajat.

Selain itu ada beberapa Warga Desa Cilamayagirang yang di beri Surat Tugas oleh Kepala Desa Cilamayagirang untuk menjadi Kepala Dusun, padahal menurut Ketua Umum LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah, bahwa Surat Tugas hanya bisa diberikan kepada bawahnya yang telah diangkat menjadi Pegawai Desa Cilamayagirang, bukan diberikan kepada Warga Desa yang belum diangkat atau ditetapkan menjadi Pegawai Desa.

Tim Investigasi LSM ELANG MAS sempat Meminta kepada Siti Maslihah untuk memperlihatkan Dokumen Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desanya, seperti Surat Keputusan Kepala Desa Cilamayagirang dan Rekomendasi dari Camat Blanakan, namun Siti Maslihah belum bisa memperlihatkannya, dengan dalih akan di konsultasikan kepada Muspika Kecamatan Blanakan terlebih dahulu,dan Siti Maslihah berjanji kepada Tim Investigasi LSM ELANG MAS akan memberikan Dokumen tersebut dalam jangka waktu satu Minggu atau tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 April 2022.

Selain di Desa Muara dan Desa Cilamayagirang,Tim Investigasi LSM ELANG MAS melakukan Konfirmasi kepada Kepala Desa Rawameneng yang telah mengangkat saudara Kandungnya Sendiri menjadi Sekretaris Desa Rawameneng yang persyaratan Pendidikannya lulusan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ),hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Rawameneng.

” Apa yang dipertanyakan oleh Teman teman dari LSM ELANG MAS memang benar, saya yang mengangkat saudara saya menjadi Sekretaris Desa Rawameneng, Pendidikannya lulusan SMP, saya sudah menyampaikan kepada pak Camat, kalau saudara saya Ijazahnya SMP Ijazah SMA nya sedang dalam proses, dan Pak Camat merespon malah memberikan Rekomendasi, kalau berkas-berkasnya ada di Staf Kecamatan Blanakan ” (07/04) Ungkap Kepala Desa Rawameneng

Saat diwawancarai oleh awak Media Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah mengatakan

” Dari hasil Konfirmasi Anggota Kami kepada beberapa Kepala Desa di Kecamatan Blanakan, saya menilai Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di beberapa Desa di Kecamatan Blanakan terjadi Carut marut, karena tidak sesuai aturan, anehnya Kenapa Camat Blanakan bisa merekomendasikan usulan atau konsultasi Kepala Desa yang mengusulkan Calon Perangkat Desanya yang tidak memenuhi Persyaratan sebagai Perangkat Desa “(07/04) Ungkap Sunarto Amrullah.

” Terkait Desa Cilamayagirang dan Desa Rawameneng, Insya Allah dalam waktu dekat kami akan meminta Penjelasan kepada Camat Blanakan ” (07/04) Pungkasnya.

Reporter : Red