Diduga Terlibat Politik Praktis, Dua BPD Di Kecamatan Jayakerta Dipanggil Panwaslu

Jabarexpose.com._Karawang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang telah melakukan pemanggilan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Jayakerta. Akibat diduga dua anggota BPD tersebut terlibat dalam relawan Calon Legislatif DPR RI.

Dua anggota BPD yang dipanggil panwaslu bernama Asep Saepul Anwar anggota BPD Desa Ciptamarga dan Ahmad Sudarso ketua BPD Desa Makmurjaya. kedua BPD tersebut diduga terlibat langsung dalam Tim pemenangan atau relawan Caleg DPR RI.

Usai melakukan pemanggilan kedua BPD, Ketua Panwaslu Kecamatan Jayakerta Abdul Haris kepada awak media menjelaskan, bahwa kedua BPD tersebut mengaku tidak tahu ada larangan terlibat dalam politik praktis walaupun punya hak pilih.

“Karena saya tidak tahu pak, baru tahu sekarang bahwa kalau berpose itu merupakan masuk dalam pelanggaran pemilu,” kata Haris menirukan jawaban Sudarso, Selasa (30/01/24).

“Lalu sudah berapa kali melakukan itu?,” Tanya Abdul Haris kepada Ketua BPD Makmurjaya. Haris pun kembali menjelaskan jawaban yang diberikan ketua BPD Makmurjaya ” baru satu kali dan saya berpose pun di rumah saya. Kenapa saya lakukan, karena atas permintaan adik saya bapak Asep selaku korcam pemenangan Cellica, karena di tempat dia sempit akhirnya di tempat saya,” Jelas Abdul Haris menirukan jawaban Sudarso,

Saat ditanya apakah sosialisasi dari panwaslu kecamatan Jayakerta tidak maksimal karena masih ada sekelas ketua BPD tidak tahu ada larangan untuk terlibat dalam politik praktis.

Haris pun menyangkal bahwa sosialisasi dari panwaslu kecamatan sudah maksimal bahkan setiap Minggon kecamatan dan Minggon desa selalu disosialisasikan.

“Sudah, bahkan saya sudah ngomong, ada teguran kan dari Bu Kades yah kenapa bapak (Sudarso) masih melakukan itu? Karena saya tidak tahu sanksinya kata dia (Sudarso) dan baru tahu sekarang. Terus sekarang bagaimana kalau sudah tahu? Kata Aris ke Sudarso “saya tidak akan mengulangi lagi apalagi tadi sudah di sumpah dan saya juga berjanji di atas materai.

Sementara Anggota BPD Ciptamarga permasalahannya berbeda dengan ketua BPD Makmurjaya. Kalau ketua BPD Ciptamarga dipanggil Panwaslu dikarenakan diduga terlibat dalam tim relawan Saan Mustopa calon anggota Legislatif DPR RI.

Selain BPD Makmurjaya, adalagi BPD Ciptamarga, dia sebagai tim relawan dari Saan Mustopa. Dan dia juga sama ya, memohon maaf tidak akan mengulangi lagi karena tidak tahu tentang pelanggaran pidana pemilu itu ada sanksinya pidananya,” jelasnya.

Kini kedua BPD telah meminta maaf dan berjanji secara tertulis di atas materai tidak akan mengulangi lagi karena selain dilarang, juga ada sanksi pidana satu tahun penjara atau denda sebesar 12 juta rupiah.

Reporter: Endus