Diterbitkan ” Bupati Garut Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/394/DINKES Tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Diterbitkan ” Bupati Garut Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/394/DINKES Tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Jabarexpose.com._Garut.- Pemkab Garut melalui Bupati Garut, Rudy Gunawan, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/394/DINKES tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun termasuk Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Di Satuan Pendidikan Melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Wilayah Kabupaten Garut.

Bupati Garut, dalam SE tersebut menginstruksikan dosis 1 vaksinasi anak usia 6-11 tahun harus selesai paling lambat tanggal 10 Februari 2022, sedangkan dosis 2nya paling lambat selesai tanggal 13 Maret 2022.

Bupati Garut, selain mengatur terkait target vaksinasi, dalam SE ini juga tercantum pembatasan PTM di satuan pendidikan, dengan maksimal 50 persen dari jumlah peserta didik dengan mekanisme pengaturan proses pembelajaran disesuaikan kondisi satuan pendidikan atau sekolah masing-masing.

“Namun aturan ini dikecualikan bagi Kelas VI, IX, dan XII, dimana kegiatan PTM untuk kelas tersebut dapat dilaksanakan lebih dari 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Dan bagi satuan pendidikan atau sekolah yang warga sekolahnya dalam hal ini peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga penunjang lainnya terbukti terkonfimasi Positif Covid-19, maka akan dilakukan pemberhentian sementara kegiatan PTMnya,

“Ya selama kurun waktu tertentu berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi Dinas Kesehatan, dengan perdoman kepada SKB 4 Menteri Nomor: 05/KB/2021, 1347 tahun 2021, HK.01.09/MENKES/6678/2021, 443-5847 tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Mohamad Yusup Safari, di temui di Kantor Dinas Pendidikan, menyampaikan seluruh proses pembelajaran di tingkat PAUD (Pendidikan Anak usia Dini), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Garut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dengan memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).”ungkapnya

Mohamad Yusup Safari, menuturkan, salah satu kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PTM di Kabupaten Garut adalah masih kurangnya ketaatan masyarakat terhadap pemahaman protokoler. Demi kelancaran pelaksanaan PTMT di Kabupaten Garut,

“Saya akan mengimbau kepada para tenaga pendidik serta para siswa untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Safari, dan juga supaya melaksanakan surat edaran berdasarkan SKB 4 Menteri Nomor: 05/KB/2021, 1347 tahun 2021, HK.01.09/MENKES/6678/2021, 443-584y tahun 2021 tanggal 21 Desember tentang Panduan Penyelenggaraan 2021 Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,

“setiap satuan pendidikan harus memilih salah satu tipe alternatif PTMT yang disesuaikan dengan capaian vaksinasi serta ketersediaan fasilitas dan sumber daya di sekolahnya masing-masing.

Reporter : Tono