Gegara Baligho Menggunakan Logo Dan Atribut Akan Dilaporkan PN Karawang Berpotensi Melawan Hukum
Jabarexpose.com._Karawang.-Pengadilan Negeri Karawang akan melaporkan oknum yang memasang Baligho pengumuman di Area Pasar Batujaya, oknum yang memasang Baligho bertulisan putusan pengadilan PN Karawang Nomor: 85/Pdt.G/2021/PN.Krw 5 April 2021,oleh pihak pengadilan negeri akan dilaporkan.
Pasalnya Baligho yang yang dipasang memakai logo serta atribut pengadilan negeri Karawang, dipasang di AreaTanah Pasar Batujaya yang dipersengketakan, Baligho itu Ilegal bukan produc atau dikeluarkan oleh pengadilan negeri Karawang, pengadilan tidak pernah mengeluarkan Baligho. Kata Herman
Masih kata Herman.Bahwa pengadilan negeri Karawang tidak menceritakan tentang Baligho,tidak pernah mengeluarkan Baligho, dan kalau ada yang menggunakan atribut dan logo pengadilan negeri Karawang,kami akan melaporkan, karena hal tersebut sebuah tindak Pidana. Ujarnya.
Dugaan adanya tindakan melawan hukum, terkait Baligho yang memakai Atribut dan Logo PN atas Putusan Pengadilan Negeri Karawang, dari pihak penggugat intervensi Oeij Eng Hoat yang memenangkan dalam putusan.
“Kami akan laporkan, sangsinya Pidana tapi nanti kita lihat apa sanksinya yang akan diterapkan. Jelas Herman 18/4-2022.
Keterangan Pihak PN Karawang yang mengatakan akan melaporkan oknum dimaksud yang memasang Baligho menggunakan atribut dan logo pengadilan negeri, dipasang di Area Tanah Pasar Batujaya, Direspons oleh salah seorang pengacara Widio.SH.MH.
Bagus dan sudah benar bila PN Karawang Melaporkan inisiator atau yang memasang, Baligho menggunakan atribut dan logo pengadilan negeri Karawang, kita tunggu kenyataannya.
Jika pengadilan negeri Karawang ternyata tidak membuktikan melakukan pelaporan atau oknum dimaksud tidak dilaporkan atas perbuatannya,kita pertanyakan, Kenapa ada Apa, berpotensi publik akan semakin curiga,
Opini publik akan semakin menggaung diduga jangan-jangan ada kolaborasi dan permainan kotor diatas lahan pasar yang dipersengketakan, hingga dalam putusan dimenangkan pihak lain sebagai penggugat yang memenangkan perkara.
Kecurigaan dalam perkara perdata bidang tanah pasar Batujaya yang dipersengketakan begitu mengalir deras, diantaranya adanya Baligho yang bertuliskan dua putusan PN Karawang yang berbeda-beda.
Dalam Baligho Ada putusan 15 Maret 2021, Dan ada juga putusan PN Karawang yang bertuliskan putusan pengadilan negeri Karawang 5 April 2021 hal tersebut menjadi pertanyaan dan membingungkan masyarakat. Terkesan keputusan sudah diketahui sebelum resmi dibacakan oleh Hakim PN Karawang. 18/4-2022.
Reporter : Ddn/Ysp