Gibas Cinta Damai Minta Satpol PP Tindak Tegas Usaha Tak Berizin di Tirtajaya

Gibas Cinta Damai Minta Satpol PP Tindak Tegas Usaha Tak Berizin di Tirtajaya

JabarExpose.com._Karawangย – Banyaknya perusahaan-perusahaan yang diduga belum mengantongi ijin di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menimbulkan keresahan dan pertanyaan besar dari warga masyarakat terkait sikap aparat penegak perda, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal ini di sampaikan oleh Samsudin KMDย  Wakil Sekertaris I Gibas Cinta Damai Resort Karawang. Beberapa waktu lalu, saat dirinya bertemu dengan salah seorang satpol PP Kecamatan Tirtajaya menanyakan perihal hasil investigasi terkait perizinan banyak perusahaan yang telah kadaluarsa. Jawaban yang didapatnya dari pihak satpol PP kecamatan, malah itu adalah kewenangan Satpol PP Kabupaten, terang Samsudin.

“Ada apa dengan Satpol PP kabupaten Karawang, kenapa mereka tidak bisa menindak perusahaan-perusahaan serta klinik yang ada di wilayah kecamatan Tirtajaya yang kami duga belum mengantongi ijin,” ucap Samsudin KMD, saat di wawancara awak media, Minggu (02/04/2022) silam.

Menurutnya, banyak perusahaan seperti perusahaan kandang ayam yang masa berlaku ijinnya sudah habis, tetapi mereka (perusahaan-red) seakan santai aja di karenakan tidak pernah ada teguran ataupun tindakan dari penegak Perda kabupaten Karawang.

“Kami menyayangkan sekali ketika ada perusahaan seperti perusahaan Kandang ayam, masa berlaku ijinnya habis, tetapi tidak ada teguran maupun tindakan dari penegak Perda yaitu satpol PP kabupaten Karawang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan sebenarnya di Tirtajaya ini bukan hanya perusahaan perdagangan ayam saja yang ijinnya sudah habis. Ada juga beberapa klinik yang belum mengantongi ijin, seperti klinik Srijaya medika, tetapi dari satpol PP kabupaten Karawang seperti tidak ada tindakan apa-apa.

“Sebenarnya ada apa dengan Satpol PP kabupaten Karawang, sehingga mereka tidak bisa melakukan tindakan apapun terhadap perusahaan kandang ayam dan klinik Srijaya medika serta steam mobil, padahal itu adalah PAD,” paparnya.

Samsudin berharap ada tindakan tegas dari penegak Perda kabupaten Karawang terhadap klinik Srijaya medika dan steam mobil yang diduga belum mengantongi ijin dan perusahaan kandang ayam yang masa berlaku ijinnya sudah habis.

“Kami berharap Penegak Perda kabupaten Karawang harus bertindak tegas, terhadap klinik Srijaya medika, steam mobil dan perusahaan kandang ayam itu,” katanya..

Reporter : Yoz