H.Endang, A md. Kom. Kepala Desa Mulyajaya Bagian 282 Kepala Desa (Kades) Se-Kabupaten Karawang menerima SK perpanjangan masa Jabatan 2 Tahun

Jabarexpose.com._Karawang.- Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan diserahkan langsung Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh.SE dalam agenda penyerahan keputusan Bupati Karawang tentang pengesahan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Karawang, di Plaza Pemkab Karawang, Senin (O3/06/2024).

Dalam hal ini perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun merupakan implementasi dari Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa Kepala Desa yang masih menjabat, menyelesaikan masa jabatannya hingga delapan tahun.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa dalam melaksanakan program-program strategis yang berkelanjutan. Dengan masa jabatan yang lebih lama, diharapkan para Kepala Desa dapat lebih fokus dan efektif dalam membangun dan memajukan desanya.

H. Endang, A.md.Kom Kepala Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, mengucapkan syukur atas perpanjangan masa jabatannya yang kini menjadi delapan tahun. Dengan adanya perpanjangan masa jabatannya , H. Endang,A.md.Kom menegaskan akan tetap fokus melanjutkan pembangunan desa yang menjadi prioritas utama selama masa jabatannya.senin (3/6/2024).

Reporter : Red