KADES KUTAJAYA GERAM PROGRAM RUTILAHU DIDUGA DIPUNGLI KISARAN RP 3 JUTA /RUMAH

JABAREXPOSE. COM, KARAWANG – Digulirkannya program pembangunan rumah tidak layak huni ( rutilahu ) adalah wujud perhatian pemerintah terhadap rakyatnya, agar batas kesenjangan sosial tidak terlalu jauh, antara warga satu dengan warga yang lainnya,pogram bantuan rutilahu tersebut bergulir dari mulai pusat,provinsi sampai kabupaten. Dan itu merupakan program bantuan yang harus diterima oleh penerima manfaat yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan sebagai mana yang tertuang di dalam peraturan(juklak-juknis) yang berlaku.

Namun sungguh tega dan tidak berprikemanusiaan yang terjadi di desa kutajaya, kecamatan kutawaluya, program Rutilahu (Rumah tidak layak huni) di duga di pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Kisaran Rp 3 Juta /Rumah,hal ini membuat GERAM KADES KUTAJAYA ,DENI LESMANA.

“Saya akan menindak tegas oknum yang di duga telah melakukan perbuatan pungli (pungutan liar) kepada warga desa kutajaya sebagai penerima manfaat dari program Rutilahu, Saya tegaskan sekali lagi sebagai pimpinan akan selalu siap melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat”Tegas Deni Lesmana, minggu (24/07/2022).

Lanjut Kades, Kasihan mereka yang dapat program Rutilahu itu kategori masyarakat yang miskin, kok sampai hati di pungli sebesar itu! Bila diperlukan sifatnya Emergency saya akan buka LP (Laporan pengaduan) ke penegak hukum, untuk efek jera, kedepannya jangan sampai terjadi lagi perbuatan yang merugikan masyarakat.

Dimarkasnya, Ketua DPC LSM ELANG MAS (Elemen pejuang masyarakat) Kabupaten Karawang, Fahmi Abdul Qodir Angkat bicara.

“Kami DPC LSM ELANG MAS kabupaten Karawang, akan selalu mendukung kebijakan kades Kutajaya yang semangat memperjuangkan hak-hak Masyarakatnya, dan bila diperlukan kami akan kawal kasus ini ke Aparat Penegak hukum, sudah jelas dasar hukumnya Perpres no 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber pungli”Ungkap Fahmi Abdul Qodir. (Red)