Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Karawang MoU Dengan Disdukcapil

JABAREXPOSE. COM, KARAWANG – Saat di Konfirmasi di Ruangannya, Jum, at 03/06/2022, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Karawang, H. Yakub Lubis Al-pauji, S.Ag., MA, Menjelaskan kan Bahwa barusan ada kunjungan dari fihak Disdukcapil kabupaten Karawang, Alhamdulillah hasil dari pembicaraan bersama, Kemenag Kabupaten Karawang Menjalin Kerjasama dengan adanya MoU (Memorandum of Understanding) ,Ungkapnya.

Lanjut H. Yakub, Kita Sepakat dengan Disdukcapil ,Setiap terbitnya Surat Nikah maka langsung juga dijadikan KTP dan KK yang merubah Statusnya (Nikah/Kawin), Hal ini merupakan Manuver (Terobosan) dari Kemenag Kabupaten Karawang dalam pelayanan yang maksimal bagi warga Masyarakat, Tidak lagi harus mengurus perubahan Statusnya di KTP dan KK, Ucapnya.

Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

H.Yakub Lubis Al pauji,S.Ag.,MA kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam kementerian agama Karawang sesuai amanat kementrian agama pusat menyusun rencana untuk membina KUA yang ada di seluruh wilayah Karawang untuk menjadi teras terdepan.

“Bukan hanya mengurusi pernikahan saja melainkan bisa menangani seluruh kegiatan agama keagamaan mulai dari pembangunan,SDM,Haji,dan wakaf, juga ditangani KUA,” terang H Yakub pada awak media pada Jum’at (3/6/2022).

Yakub pun berharap semoga program revitalisasi KUA bisa dirasakan masyarakat.

“KUA sebagai pusat layanan. Intinya KUA sebagai corong kemitraan Betul-betul keberadaannya bisa dirasakan masyarakat,”tutupnya.

Reporter : Fahmi