Kasus Pokir DPRD Karawang Dilaporkan ke Kejari Karawang

Kasus Pokir DPRD Karawang Dilaporkan ke Kejari Karawang


Jabarexpose.com._KARAWANG – Kasus penyalahgunaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Karawang memasuki ranah hukum. Sejumlah anggota DPRD diduga ‘setor’ kepada partai masing-masing untuk mengamankan kedudukannya di partai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menerima laporan dari LSM tersebut setelah sempat ramai di masyarakat.

“Kami sudah melaporkan secara resmi ke kantor Kejari Karawang, hari ini Kamis (14/422). Kami meminta kejaksaan dapat mengusut dugaan korupsi karena dana aspirasi dipotong oleh partai. Ini kan uang negara untuk pembangunan kenapa dipotong untuk urusan partai,” kata Ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) Jawa Barat, Awandi Sirot.

Menurut Awandi, sebelumnya sempat heboh rencana salah satu partai akan melakukan PAW kepada dua orang anggotanya karena menolak setor uang dari proyek aspirasi sebesar 5 % dari jumlah proyek. Pernyataan itu dikeluarkan oleh ketua partai. “Jadi kami memandang proyek aspirasi sudah terang-terangan dipotong. Padahal ini sudah masuk ranah korupsi,” katanya.

Awandi mengatakan kejaksaan harus menangani kasus yang sudah meresahkan masyarakat Karawang. Apalagi indikasinya pemotongan dana aspirasi banyak dilakukan oleh partai kepada anggotanya. “Harus diusut tuntas karena ini bisa dilakukan berjamaah. Makanya kejaksaan harus mengusut ini agar ada kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Tohom Hasiolan mengatakan, belum menerima laporan dari LSM LMP. Menurutnya jika laporan baru masuk, tidak langsung diterima pihaknya. “Sesuai prosedur setiap laporan masuk dulu kebagian administrasi kemudian Kepala Kejaksaan dan baru kami terima,” kata Tohom.

Namun Tohom memastikan setiap laporan dari masyarakat pasti akan dilayani sesuai prosedur. Namun setiap laporan harus disertai dengan data yang bisa membuktikan adanya kejahatan korupsi. “Kita proses pastinya. Nanti ditelaah dulu baru nanti ada kepastian apakah akan dilanjut atau tidak. Yang pasti laporan harus dilengkapi bukti,” katanya.

Reporter : Ocim/red