Kegiatan Belajar Mengajar Di SD Negeri V Rengasdengklok Kembali Normal, Setelah Dilakukan Musyawarah Muspika Dengan Ahli Waris
Jabarexpose.com._Karawang. -Terkait penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rengasdengklok V di Dusun Rengasjaya Desa Rengasdengklok Selatan Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang oleh ahli waris Nana Subarna Bin H. Suhana. Rabu (22/02/2023).
Bertempat di Kantor Kec.Rengasdengklok, Muspika Kec.Rengasdengklok telah mengadakan pertemuan dengan ahli waris Nana Subarna Bin H.Suhana untuk melakukan musyawarah.
Pertemuan tersebut dihadiri, langsung Kapolsek Rengasdengklok Kompol Suherman.SH.,MH, Camat Rengasdengklok Dede Tasria.M.Si, Danramil 0404/Rdk Kapt.Ramin, anggota DPRD Kab.Karawang dari Dapil 2 Hj.Neneng Siti Fatimah, Ketua Korwilcambidik Kec.Rengasdengklok Rusta Anzela, MP Kec.Rengasdengklok Heriyansyah, Kepala SDN V Rengasdengklok.
Sesuai arahan Kapolres Karawang AKBP.Wirdhanto Hadicaksono. SH.,S.IK.,M.Si, Kapolsek Rengasdengklok Kompol Suherman. SH.,MH mengatakan, bahwa dalam pertemuan tersebut ahli waris meminta pihak Disdikpora untuk segera membuat pemisahan dari sertifikat induk.
“Hari ini kami Muspika Kecamatan Rengasdengklok, telah mengadakan musyawarah dengan ahli waris Nana Subarna, dimana beliau merupakan ahli waris dari pemilik tanah atas nama H.Suhana di Dusun Rengasjaya yang saat ini terdapat bangunan Sekolah Dasar Negeri V Rengasdengklok,” Kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Suherman.SH.,MH. Rabu (22/02/2023)
Menurut Kapolsek Suherman, hasil pertemuan musyawarah tersebut, ahli waris meminta agar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kab.Karawang segera membuat legalitas sertifikat pemisahan.
“Dalam pertemuan tadi disampaikan oleh ahli waris Nana Subarna, bahwa sebenarnya ahli waris hanya meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk segera membuat legalitas sertifikat pemisahan dari sertifikat induk yang ada”, ucap Kapolsek.
Adanya permintaan dari ahli waris tersebut, Muspika Kecamatan Rengasdengklok akan menindak lanjut dan melaporkan hasil pertemuan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.
“Atas adanya permintaan dari ahli waris, tentunya Muspika Kecamatan Rengasdengklok akan segera melaporkan dan menindak lanjut ke Dinas Pendidikan. agar keinginan dari pada ahli waris segera direalisasikan, sehingga diharapkan kedepan tidak ada permasalahan”, ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, Kegiatan belajar kembali normal setelah segel yang terpasang dilokasi sekolah kembali dicabut oleh ahli waris.
“Alhamdulilah setelah selesai musyawarah. kami jajaran Muspika dan ahli waris langsung menuju lokasi sekolah, dan alhamdulilah segel yang dipasang sebelumnya oleh ahli waris. saat ini sudah dicabut kembali oleh ahli waris. sehingga kegiatan belajar mengajar sudah kembali normal seperti biasa”, pungkas Kapolsek.
Reporter: End’us