Kejaksaan Negeri Karawang musnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu dan lainnya

Kejaksaan Negeri Karawang musnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu dan lainnya

Jabarexpose.com._Karawang.- Kejaksaan Negeri Karawang musnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu dan ganja. Ditambah 72 butir pil ekstasi dengan cara diblender. Pemusnahan itu dilangsungkan Senin (31/10/2022) di halaman parkir Kejaksaan Karawang, dihadiri Kepa BNNK, BPS, dan unsur kepolisian.

Selain Narkoba, kejaksaan memusnahkan pula barang bukti kejahatan lainnya, seperti senpi rakitan, senjata tajam, dan puluhan telefon genggam.

โ€œRibuan barang bukti itu didapat dari sekira 200 kasus yang berkaitan dengan undang-undang narkotika, undang-undang kesehatan, dan undang-undang darurat tentang penggunaan senjata api,โ€ kata Kajari Karawang Martha Parulina Berliana, kepada wartawan.

โ€œPemusnahan barang bukti adalah salah satu kegiatan yang merupakan tugas dan kewenangan jaksa sebagai jaksa eksekutor. Kami harus mengeksekusi semua bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap,โ€ ujar Martha.

Dijelaskan, kegiatan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan perintah undang-undang. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara yakni diblender, dipotong dan barang bukti berupa ponsel dihancurkan dengan cara dipalu.

โ€œDan barang bukti narkoba kita bakar,โ€ pungkasnya.