JABAREXPOSE. COM, KARAWANG – Pada Hari Selasa 07/06/2022 ,DPC LSM Elang Mas (Elemen Pejuang Masyarakat) Kabupaten Karawang Pantau Langsung Area yang akan di bangun TPS-3R di wilayah Desa Kondangjaya kecamatan Karawang Timur, Saat di Konfirmasi Di Ruangannya, Kades Kondang Jaya, Anja Sugiana SE Menjelaskan, Bahwa Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) merupakan sistem pengelolaan dan teknologi pengolahan sampah yang dimaksudkan sebagai solusi dalam mengatasi persoalan sampah dan dampak yang ditimbulkannya, Melalui TPS-3R ini, tidak hanya persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah yang dapat dikurangi, namun juga dihasilkan produk-produk yang bernilai ekonomis dari sampah yang diolah tersebut, Ungkap Kades Anja sugiana SE.
Menurut Anja Sugiana SE, Program TPS -3R bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan berperan dalam menjamin semakin sedikitnya kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan.
Ketua DPC LSM Elang Mas Kabupaten Karawang, Fahmi Abdul Qodir Berpesan Kepada Kades Kondangjaya Sebagai penguasa Wilayah, “Ingat pak Kades Jabatan adalah Amanah yang Nantinya akan di pertanggungjawabkan kelak, maka dari itu kami DPC LSM Elang Mas Kabupaten Karawang, Berharap Pengawasannya Harus Berdasarkan RAB,Karena menurut Kades kapasitasnya hanyalah sebatas pengawasan saja, adapun untuk pertanggungjawaban Pembangunan TPS-3R adanya di KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang di tunjuk berdasarkan Hasil Musyawarah, “Tegasnya. (Red)