KETUM FORWABI Desak POLSEK Cilamaya Segera Tangkap Pelaku Utama Penimbunan Solar Bersubsidi

KARAWANG, JABAREXPOSE. COM – Seperti telah kita ketahui, pemerintah sudah mengatur sebagaimana ketentuan yang berkaitan dalam kegiatan usaha Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana telah di tetapkan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas.

Malam minggu jam 00:00 (18/09/2022) telah terjadi penangkapan diwilayah Cilamaya ,sopir Yang berinisial ‘W’ membawa mobil Pick up berwarna Hitam Yang berisikan jerigen -jerigen Yang berisi Solar bersubsidi ±500 Liter.

Saat ditanya oleh Arif SH ,KETUM FORWABI, Sopir ‘W’ mejelaskan bahwa Solar tersebut bukan milik dirinya ,tetapi punya ‘TH’ Dan ‘DM’.

“Saya KETUM FORWABI (Forum Wartawan Indonesia Bersatu) Desak fihak POLSEK Cilamaya  agar segera tangkap terduga pelaku utamanya ‘TH’ Dan ‘DM’ ” Tegas Arif SH diKantornya ,Senen (19/09/2022).

Reporter : Fahmi