Ketum LSM ELANG MAS sebut,

Ketum LSM ELANG MAS sebut,
Kepala Desa bukan Raja

Jabarexpose.com._Subang.- Muara 07/01/2022 Wasekjen DPP LSM ELANG MAS Supriyadi Kamaludin bersama anggotanya mendapat mandat dari Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah untuk menemui Camat Blanakan dikantornya, dengan tujuan meminta penjelasan kepada Camat Blanakan, mengenai adanya surat edaran Pemberhentian Perangkat Desa Muara oleh Kepala Desa Muara Nomor : 140/01/2022/Pemdes,Tanggal 4 Januari 2022,yang dianggap oleh Ketum LSM ELANG MAS Un Prosedural atau tidak sesuai Aturan, yang sebelumnya sempat diberitakan oleh Media Jabar Expose.Com (05/01/2022).

Hal ini dilakukannya untuk meyakinkan kebenaran ucapan Kepala Desa Muara, Kartini yang pernah menyampaikan pada awak media, jika Pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan olehnya sudah sesuai prosedur karena sudah melakukan Konsultasi dengan Sekmat Blanakan Ade Tohidin alias Ade Gatot.

Di kantor Camat, Karena Camat Blanakan sedang tidak di kantor, Wasekjen DPP LSM ELANG MAS dan Anggotanya disambut oleh Sekmat Blanakan.

Di ruang kerjanya Ade Gatot menjelaskan, bahwa dirinya sudah membaca pemberitaan pada Media On-line yang memuat dan memberitakan tentang Surat Edaran Pemberhentian Perangkat Desa Muara oleh Kepala Desa Muara terpilih, Nara Sumbernya adalah Ketua LSM Elang Mas.

” Kang ,Terimakasih atas kunjungannya, kalau soal Surat edaran Kepala Desa Muara, saya sudah baca dari Pemberitaan, apa yang disampaikan oleh Kang Sunarto alias kang Buron Ketua LSM Elang Mas ya memang benar, setiap Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa harus sesuai aturan dan aturannya seperti yang kang Buron sampaikan dalam pemberitaan ” Ucap Sekmat Blanakan.

Lebih lanjut Ade Gatot menjelaskan
” Sebenarnya begini kang, Pak Camat termasuk saya belum pernah memberikan Rekomendasi, karena bagaimana mau memberikan Rekomendasi, ibu Kadesnya sendiri sampai saat ini belum pernah bertemu dan belum berkonsultasi dengan pak Camat, adapun mengenai Surat Edaran Pemberhentian Perangkat Desa oleh Ibu Kades Muara, itu tanpa sepengetahuan dan tidak ada perintah dari pak Camat maupun Saya, mungkin itu inisiatif ibu Kades sendiri, seharusnya sebelum memberhentikan Perangkat Desa Ibu Kades melakukan Penjaringan dan Penyaringan terlebih dahulu, nanti hasilnya dikonsultasikan kepada pak Camat disetujui atau tidak, kalau pak Camat Menyetujui baru ibu Kades mengangkat Perangkat Desa yang baru, setelah memberhentikan Perangkat Desa yang lama, dan pemberhentiannya juga harus mendapatkan Rekomendasi dari pak Camat, kalau pak Camat tidak menyetujui dilakukan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa lagi, menurut saya sesuai aturannya begitu Kang” Ungkap Ade Gatot, menyampaikan pada Wasekjen DPP LSM ELANG MAS dan anggotanya yang disampaikan pada Awak Media.

Mendengar Keterangan dari anggotanya seperti itu, Ketum LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah, kembali angkat bicara

“Jika apa yang disampaikan oleh Sekmat Blanakan seperti itu, dan setelah saya pelajari Aturannya seperti Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, PP nomor 43 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah pada PP nomor 47 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa, sebagai mana telah diubah kedalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa, maka saya menganggap Pemberhentian Perangkat Desa Muara yang dilakukan oleh Kepala Desanya adalah tidak sesuai Prosedur atau telah menyalahgunakan wewenang ” Ungkap Sunarto Amrullah

” Karena, lanjut Sunarto Amrullah,
Dalam Pemerintahan Desa, posisi Kepala Desa bukan sebagai Raja di wilayahnya, yang menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya sendiri, termasuk dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, walaupun menjadi hak Kepala Desa, tapi bukan berarti harus mengesampingkan aturan dan mengebiri hak-hak Perangkat Desa, sebab Perangkat Desa yang masih menjabat dan masih memenuhi Syarat juga memiliki hak untuk mempertahankan Jabatannya, jangan sampai gara-gara Perangkat Desa yang tidak mendukung dirinya dengan seenaknya diberhentikan, tanpa mengikuti Mekanisme maupun Prosedur yang benar, hal ini berlaku bukan saja untuk Kepala Desa Muara Kecamatan Blanakan,tapi berlaku untuk seluruh Kepala Desa ”

“Sebaiknya Pengisian Jabatan Pada Pemerintahan didasarkan pada aturan dan Kemampuan bukan pada Hubungan, agar dalam pemberian layanan tidak terjadi Maladministrasi, akibat Petugasnya yang tidak berkompeten, dan agar dikemudian hari tidak ada persoalan yang berujung pada Gugatan masalah Jabatan ” Pungkas Sunarto Amrullah.

Reporter : Red