Lagi -Lagi DPP LSM ELANG MAS Grebeg Penjualan Obat Keras (Tramadol) Di Desa Blanakan

SUBANG, BLANAKAN, JABAREXPOSE. COM – Lagi -Lagi DPP LSM ELANG MAS (Elemen Pejuang Masyarakat) Grebeg Penjualan Obat Keras jenis Tramadol di Dusun Tanjungsari RT 02/01 Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, saat di konfirmasi di tempat (lokasi) Yang biasa terjadinya transaksi (jual-beli) Obat terlarang tersebut, Rizki Aditiya penjaga warung mengakui telah menjual Obat Keras Jenis Tramadol Ke beberapa orang (pelanggan).

“Iya saya telah melakukan penjualan obat terlarang jenis Tramadol,Dan mulai saat ini saya akan berhenti menjual obat terlarang tersebut”Ungkap Rizki Aditiya pada hari kamis (18/08/2022).

Menurut informasi dari warga Yang tidak mau di sebutkan namanya ,bandarnya diduga bernama Yang berinisial ‘YG’
Pada saat penggrebegan ‘YG’ tidak ada di tempat (warung) Yang biasa dijadikan Tempat Transaksi penjualan obat terlarang jenis Tramadol.

KETUM DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah Angkat bicara”Saya Menghimbau Kepada Instansi Terkait,baik POLRI, TNI, PEMDES Blanakan, Maupun PEMCAM Blanakan, Serta Seluruh Lapisan Masyarakat agar melakukan pengawasan Dan melarang kegiatan penjualan obat keras jenis Tramadol maupun Eximer Yang dijual bebas di Desa Blanakan Dan melakukan penutupan warung-warung Yang menjual obat keras tersebut ,seperti Yang sedang dilakukan oleh DPP LSM ELANG MAS.

Lanjut Ketum, karena jika dibiarkan akan berdampak pada terjadinya kehancuran masa depan generasi penerus Bangsa, khususnya kepada anak – anak muda.

Reporter : Fahmi