LSM ELANG MAS Ajak semua pihak Tutup Warung Penjualan Tramadol dan Eximer Ilegal di Kecamatan Blanakan

LSM ELANG MAS Ajak semua pihak Tutup Warung Penjualan Tramadol dan Eximer Ilegal di Kecamatan Blanakan

Jabarexpose.com._SUBANG.- Blanakan.- , 09/01/2023 Hampir dua tiga bulan ini di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang,obat Keras bentuk Tramadol dan Eximer yang diduga tidak memiliki Izin marak dijual bebas, hal ini diketahui oleh LSM ELANG MAS ada tiga bangunan yang digunakan untuk Kegiatan Penjualan obat seperti itu berada di Desa Jayamukti, Rawameneng dan di Desa Cilamayagirang Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang.

Melihat pemandangan seperti itu,dan karena banyaknya Keluhan Warga yang disampaikan kepada LSM ELANG MAS yang meminta agar dilakukan Penutupan, Ketua Umum LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah pun akan membuat dan menyampaikan Surat teguran Kepada para Pemilik Warung dan mengajak semua fihak untuk bersama-sama menutupnya.

Ketum LSM ELANG MAS yang berencana melakukan teguran melalui surat, merupakan upaya persuasif agar para Pedagang Tramadol dan Eximer yang ada di Kecamatan Blanakan bisa memahami dan menyadari jika kegiatan yang dilakukannya tidak dikehendaki, baik oleh warga setempat maupun Warga Kecamatan Blanakan.

Nantinya, Oleh Ketum LSM ELANG MAS surat itu akan di Tembuskan kepada Pemerintah Desa setempat, Kepada Camat Blanakan, kepada Kapolsek Blanakan, Kapolres Subang, Badan POM Pusat, MUI dan Unsur Organisasi Masyarakat, LSM dan Para Pewarta yang ada di Kecamatan Blanakan, yang tujuannya agar memiliki Perhatian yang sama agar tidak ada lagi perdagangan Obat – obat Keras tanpa Izin, di jual Bebas di Kecamatan Blanakan.

” Kami LSM ELANG MAS mendapatkan Pengaduan dari Warga yang mengaku resah terhadap Kegiatan Penjualan obat Tramadol dan Eximer yang diduga tidak memiliki Izin yang di jual bebas di Kecamatan Blanakan, mereka meminta kita untuk menutup Kegiatan itu ” ungkap Sunarto Amrullah

Karena, Lanjut Sunarto Amrullah, menutup Warung itu bukan kewenangan Kami, maka kami berencana membuat dan mengirimkan surat teguran dan meminta kepada para Pedagang itu untuk menutup sendiri usahanya.

“Awalnya kami fokus dengan Desa Blanakan saja, artinya jika ada yang menjual Obat-obatan Tramadol dan Eximer tanpa mengantongi Izin di Desa Blanakan, Kami LSM ELANG MAS yang melarangnya ”

” Namun karena di Desa lain juga ada Keluhan, bahkan ada pengaduan dari Warga, maka kami sebagai bagian dari Warga Kecamatan Blanakan akan berupaya agar tidak ada Penjualan obat-obat keras di Kecamatan Blanakan, tentunya dengan dukungan dari semua fihak ” Pungkas Ketum DPP LSM ELANG MAS kepada awak Media.

Reporter : Red