LSM Elang Mas Pertanyakan Kejanggalan Pemberhentian Perangkat Desa Muara dan Penetapan Plh.Kades Muara pada Camat Blanakan

LSM Elang Mas Pertanyakan Kejanggalan Pemberhentian Perangkat Desa Muara dan Penetapan Plh.Kades Muara pada Camat Blanakan

Jabarexpose.com._SUBANG.-Blanakan 25 Maret 2022, usai melaksanakan Sholat Jum’at, LSM ELANG MAS menggelar Audien di Kantor Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang untuk mempertanyakan ada tidaknya Rekomendasi dari Camat Blanakan soal Pemberhentian Perangkat Desa Muara oleh Kepala Desa Muara yang di tujukan kepada Kepala Dusun Sindang laut I Desa Muara Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang Tanggal 11 Februari 2022, dan Surat Perintah Camat yang memerintahkan Sekretaris Desa Muara menjadi Plh.Kepala Desa Muara tanggal 11 Maret 2022 yang dianggap ada Kejanggalan.

Kehadiran LSM ELANG MAS di Kantor Kecamatan Blanakan disambut oleh Sekmat, Kasi dan Staf Pemerintahan Kecamatan Blanakan, tanpa persiapan dari fihak Kecamatan dan tanpa dihadiri Camat, acara Audien tetap dilaksanakan.

Dalam acara Audien Ketua Umum LSM ELANG MAS menyampaikan beberapa hal, diantaranya:

1. Mempertanyakan Surat Rekomendasi Camat soal Pemberhentian Kepala Dusun sindang laut 1 oleh Kepala Desa Muara.

2. Mengoreksi Surat Pemberhentian Kepala Dusun Sindang laut I, karena tanggal, bulan, tanda tangan dan Stempel pada surat Tersebut diduga ada Kejanggalan.

3. Meminta kepada Camat Blanakan untuk menarik Surat Pemberhentian Kepala Dusun Sindang laut I yang di duga cacat Hukum.

4. Meminta Kepada Camat Blanakan untuk melakukan Perbaikan atas Surat Perintah Camat Nomor : PM.01.03/56/Pem tanggal 11 Maret 2022 yang memerintahkan Sekdes Muara A.Lili Mulyana sebagai Plh.Kepala Desa Muara, karena alamat Kantor Kecamatan dan Nomor NIP Camat ada yang tidak sesuai dengan aslinya, yang seharusnya Alamat Kantor Kecamatan Blanakan yang tertera pada Kop surat yaitu Jl.Raya Blanakan No 01 Blanakan Telp/Faks (0260) 510362 Kode Pos 41259 menjadi Jl.Raya Langensari Kode Pos 41259 dan NIP 19670928 198803 1005 menjadi 19670828 198803 1005.

5. Mempertanyakan Dasar Hukum Camat Mengangkat Sekdes Muara menjadi Plh ( Pelaksana Harian ) Kepala Desa Muara,karena menurut Ketua LSM ELANG MAS sesuai aturan yang dibaca tidak ada Jabatan Plh ( Pelaksana Harian ) dalam jabatan Kepala Desa, yang ada Kepala Desa Definitif, Plt ( Pelaksana Tugas ) Kepala Desa,Pj. ( Penjabat ) Kepala Desa dan Kepala Desa PAW ( Pergantian antar Waktu ).

Pertanyaan yang diajukan oleh Ketua Umum dan Sekjen LSM Elang Mas dijawab dan dijelaskan oleh Staff Pemerintahan Kecamatan Ujang Masturo sebagai berikut,

” Mengenai Surat Rekomendasi Pemberhentian Kepada Kepala Dusun Sindang laut I Desa Muara, pak Camat tidak memberikan Surat Rekomendasi karena Ibu Kades Kartini tidak pernah mengusulkan Pemberhentian nama Pak Jaenudin sebagai Kepala Dusun Sindang laut I, makanya pak Camat tidak mengeluarkan Rekomendasi Pemberhentian untuk pak Jaenudin, dan ibu Kades itu menyampaikan Surat Usulan Pengisian Kekosongan jabatan Perangkat Desa Muara pada tanggal 01 Maret 2022 yang di Konsultasikan itu cuma 5 Orang Perangkat Desa Muara yang Sudah telah mengundurkan diri, 3 orang Kepala Dusun dan 2 Orang Kepala Urusan, nama Pak Jaenudin sebagai Kepala Dusun Sindang laut I tidak ada atau tidak di usulkan” Ungkap Ujang Masturo.

Lebih lanjut Ujang Masturo Menjelaskan,” Karena Pak Jaenudin tidak pernah diusulkan oleh Ibu Kartini untuk diberhentikan sebagai Kepala Dusun Sindang laut I, dan karena dalam Surat Pemberhentian pak Jaenudin tanggal 11 Februari 2022 atau di buat sebelum ada Surat Usulan ibu Lurah kepada pak Camat, maka kami sebagai Pemerintah Kecamatan Blanakan, menganggap Pak Jaenudin masih tetap sebagai Kepala Dusun Sindang laut I, pak Jaenudin tetap harus bertugas menjalankan Kewajiban dan mendapatkan hak-haknya seperti biasa “Tegas Ujang Masturo.

Pertanyaan lainnya dijawab oleh Sekmat Blanakanย “Mengenai Surat Perintah Sekdes Muara Menjadi Plh.Kepala Desa Muara memang benar sudah di terbitkan tanggal 11 Maret 2022,dan soal Penunjukan Plh.Dasar Hukum nya saya belum tahu, tapi Penunjukan Jabatan Plh. Hasil Konsultasi dan petunjuk dari Dispemdes Kabupaten, atau untuk lebih jelasnya Ketua atau rekan-rekan bisa menanyakan langsung kepada Dispemdes, kalau soal Pemberhentian Kepala Dusun Sindang laut I, saya berpendapat sama dengan pak Ujang, pak Jaenudin belum dianggap berhenti atau diberhentikan sebagai Kepala Dusun Sindang laut I dan tetap harus menjalankan Tugas nya seperti biasa, mengenai alamat Kecamatan pada Kop Surat Perintah dan NIP Pak Camat, saya baru tahu sekarang dari Ketua,kalau kenyataannya seperti ini iya alamat dan NIP nya salah,nanti akan saya sampaikan pada pak Camat “. Ungkap Ade Tohidin.

Ketidak hadiran Camat di Kantor Kecamatan dan pada acara Audien, menimbulkan tanda tanya bagi LSM ELANG MAS, yang pada akhirnya Ketua Umum LSM Elang Mas Sunarto Amrullah, menilai Camat Blanakan tidak memiliki simpati dan Empati maupun rasa Tanggungjawab terhadap Kondisi yang terjadi di Desa Muara, Karena sebelum menggelar Audien LSM Elang Mas sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Resmi kepada Camat dan audien ini sangat penting untuk di dengar maupun di tindak lanjuti oleh Camat sebagai Pembina Desa.

” Setelah kita mendengarkan paparan atau penjelasan dari para Narasumber baik dari Sekmat, Kasi Pemerintahan dan Staff Pemerintahan Kecamatan Blanakan, akhirnya terjawab sudah apa yang menjadi tanda tanya pak Jaenudin sebagai Kepala Dusun Sindang laut I, yang tiba-tiba di sodori Surat Pemberhentian oleh Sekdes Muara, sekarang sudah jelas kalau Surat Pemberhentian pak Jeanudin itu tidak memiliki dasar dan diduga Cacat Hukum, Maka Pemdes Muara sebaiknya tidak memaksakan diri untuk bersikeras mempertahankan surat Pemberhentian itu ” ungkap Sunarto Amrullah

” Di satu Sisi kami merasa puas dengan penjelasan Pemerintah Kecamatan Blanakan yang Tranparan dan adil, karena telah memberikan Penjelasan yang membuat Status Klien kami menjadi jelas dan tetap menjalankan Tugas dan Kewajibannya sebagai Kepala Dusun Sindang laut I,di sisi yang lain Kami Merasa Kecewa dengan Camat Blanakan yang tidak hadir dalam audien ini, kami menilai seolah camat Blanakan tidak memiliki Kepedulian dan rasa tanggung jawab dengan Kondisi Pemerintahan Desa Muara yang sedang terjadi masalah, dengan Kenyataan seperti ini kami akan menyampaikan Surat Kepada Bupati Subang untuk mengevaluasi Kinerja Camat Blanakan karena jarang ada di Kantor, sehingga pelayanan publik menjadi terhambat “Pungkas Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS.

Reporter : Red