Ma’ruf Amin Orang Tua Korban Laka, Akan Buka LP

Jabarexpose. Com, Karawang – yogi iskandar korban ketabrak mobil di jalan Raya sampalan kecamatan kutawaluya dengan mengendarai motor pada hari Senen (11/04/2022) saat ini nasib nya sungguh memprihatinkan kan, saat di konfirmasi awak media Jabar expose, orang tua korban, ma, ruf amin sudah dua kali datang ke rumah orang tua pelaku, namun penerimaan nya sangat tidak baik, bahkan terkesan menantang hukum, dengan ucapan nya “silah kan kalau mau di lapor kan ,saya punya saudara polisi “ucap mantri sumitro orang tua pelaku dengan nada ketus.

Lanjut Ma, ruf amin, padahal saya tidak minta nominal uang, saya hanya minta pertanggung jawaban nya anak saya di urus biaya pengobatan nya sampai sembuh, dan unit motor yang rusak supaya di perbaiki, itu saja yang saya minta tidak ada yang lain, ucap nya dengan nada kesal, selasa (12/04/2022).

Haji Ahmad dimyati selaku paman nya , sangat geram dengan penerimaan orang tua pelaku (mantri Sumitro) yang tidak beradab ,tidak punya hati nurani , tidak berprikemanusiaan, tidak ada welas asih sama sekali ,tidak ada ucapan minta maaf saat datang ke rumah nya dua kali, bahkan terkesan menantang hukum (arogan/sombong).

Masih menurut H. Ahmad dimyati, Bagaimana hal ini kalau terjadi pada anak nya (sebagai korban) ?kalau di begitukan sakit hati gak dia? sungguh ini orang tidak ngaji diri “ada pribahasa sebelum mencubit orang lain, cubit dulu diri sendiri, sakit tidak? Kalau sakit ya jangan mencubit orang lain, pasti sama sakit”ungkap nya

Di tempat berbeda praktisi hukum Abdul qodir, menyatakan dengan tegas, pelaku bisa di jerat dengan KUHP 360 “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun “,selebih nya nanti kewenangan penyidik untuk memproses ke arah itu, ucap Abdul qodir.

Reporter : D. MK