Palsukan Karung Beras Bansos, E-warong di Tirtajaya Akan Dipolisikan

Palsukan Karung Beras Bansos, E-warong di Tirtajaya Akan Dipolisikan

Jabarexpose.com._KARAWANG – Pencairan Bantuan Sosial Sembako Bulan April di Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang disinyalir kembali bermasalah. E-Warong Nurjanah yang beralamat di Dusun Gulampok, diduga melakukan pemalsuan karung beras dengan merk ‘GR’.

Distributor beras GR wilayah Tirtajaya, Samsuddin KMD saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (19/04/2022) menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan E-Warong Nurjanah ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan merk.

Menurut Samsuddin, pihaknya pun akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Karawang, serta bank BTN selaku pihak yang menaungi agen penyalur tersebut dalam melakukan transaksi, untuk segera mencabut mesin EDC yang dipegang oleh warung tersebut, karena permasalahan tersebut sudah masuk tindak pidana.

“Dugaan pemalsuan karung ini sudah masuk ranah pidana. Pasal yang dikenakannya pun bisa berlapis, diantaranya pasal 100 ayat (1) dan (2) no 20 tahun 2016 tentang merek dengan ancaman penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Juga, pasal 102 UU no 20 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 200 juta,” geram Samsuddin.

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Kaukus Masyarakat Desa (KMD) ini menyatakan, akan membuat laporan pengaduan ke Satgas Pangan Polda Jabar, agar segera diambil tindakan.

“Persoalan ini tentu menyalahi aturan tentang bahan pangan. Kajian kami, hal iniย  menyalahi pasal 144 UU nomor 18 tahun 2012, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” ujarnya.

Ia pun menuturkan, saat ini juga dirinya beserta tim sedang berkonsultasi dengan polsek setempat, untuk juga membuat laporan polisi, terhadap e-warong yang diduga melakukan pemalsuan merk ini.

“Sudah ada komunikasi dengan Kapolsek Tirtajaya, sore ini diagendakan pertemuan dengan membawa bukti-bukti serta dokumen yang ada,” tandas Samsuddin.

Dirinya berharap, kedepannya dalam hal penyaluran Bansos Sembako, jangan sampai ada oknum yang bermain-main dalam hal kualitas barang serta kemasan, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hak konsumen.

“Dalam UU perlindungan konsumen dijelaskan, terkait pelanggaran UU No 8 tahun 1999, bisa dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf e, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, pemilik E-warong Nurjanah hingga berita ini dimuat, tidak membalas pesan dari awak media saat dikonfirmasi terkait polemik yang terjadi.

Reporter : Yoz