Jabarexpose.com._Karawang. – Panwascam Kecamatan Rengasdengklok, menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis), persiapan pengawasan tahapan kampanye pada Pilkada serentak 2024, di RM.Saung Beureum Desa Amansari Kec.Rengasdengklok.
Pada Rabu, (25/09/2024).
Rakernis yang berlangsung di RM.Saung Beureum Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang itu melibatkan anggota Panwas Kelurahan Desa (PKD) dari 9 Desa di Kecamatan Rengasdengklok.
Hadir dalam kegiatan Rakernis tersebut Ketua Bawaslu Kab.Karawang Kusnadi S.H, Kapolsek Rengasdengklok AKP H.Edi Karyadi S.H, Ketua Panwascam Rengasdengklok Siti Habibah S.Pd dan anggota, Ketua Panwascam Kec.Kutawaluya Khaerudin S.Pd, anggota PKD Se – Kecamatan Rengasdengklok serta nara sumber lainya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kusnadi menyampaikan, bahwa PKD akan melakukan pengawasan selama pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Sesuai Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, ada 7 jenis metode kampanye dan didalamnya itu sudah termasuk alat peraga kampanye dan juga kampanye di media sosial, hingga masuk pada masa tenang, 24-26 November 2024,” Kata Kusnadi.
Sementara itu, ditempat yang sama Ketua Panwascam Rengasdengklok Siti Habibah menyampaikan, rapat kerja teknis pengawasan kampanye merupakan tindak lanjut dari sosialisasi tentang netralitas ASN dan kepala Desa yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Satu bulan sebelumnya kita sudah melaksanakan rapat Sosialisasi tentang Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. itu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pencegahan dalam memasuki kampanye saat ini,” Katanya
Rabu (25/09/2024).
Menurut ketua panwascam, kegiatan rapat kerja teknis. untuk memberikan pembekalan materi terhadap anggota PKD dalam melaksanakan tugas cara pencegahan pelanggaran kampanye.
“Seperti diketahui bahwa netralitas ASN dan Kepala Desa itu perlu di jaga dalam pelaksanaan masa kampanye. ada 7 jenis metode kampanye termasuk di dalamnya alat peraga kampanye. Itu sudah di atur dalam per KPU nomor 13 tahun 2024, jadi hari ini materi tersebut kita sampaikan kepada anggota PKD. supaya betul – betul memahami teknis pengawasan kampanye,” Jelasnya.
Apabila ada temuan atau laporan pelanggaran kampanye, tentunya kita akan tindak lanjut, kita akan proses dan itu memang ada di per Bawaslu. namun tentunya kita akan kumpulkan terlebih dahulu bukti – bukti, siapa pelapornya, siapa terlapornya dan bukti materilnya. karena tanpa bukti – bukti itu tidak dapat kami proses,” Pungkasnya.
Reporter : Endus