Pemberhentian Perangkat Desa Muara diduga Cacat Hukum

Pemberhentian Perangkat Desa Muara diduga Cacat Hukum

Jabarexpose.com._,SUBANG.- Muara 23/03/2022 Sepuluh hari ( 18/03/2022 ) pasca meninggalnya Ibu Kartini Kepala Desa Muara Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, salah satu Perangkat Desa Muara Jaenudin yang menjabat kepala Dusun Sindang laut I kedatangan Sekretaris Desa Muara A Lili Mulyana untuk menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Kepala Desa Muara.

Jaenudin yang disodori surat oleh Sekdes Muara yang isinya memberhentikan dirinya dari jabatan Kepala Dusun, merasa Keberatan dan menolak, karena menganggap ada sesuatu yang janggal, tapi sebelum menolak Jaenudin sempat memotret surat Pemberhentian yang disodorkan pada dirinya untuk dipelajari dan dikonsultasikan dengan yang lebih faham soal isi Surat itu.

Sehari kemudian, Jaenudin mendatangi Kantor DPP LSM ELANG MAS yang berkedudukan di Jl.Mbah Buyut Perahu Dusun Karangmulya RT 03 RW 05 Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, untuk meminta bantuan kepada LSM Elang Mas karena merasa haknya telah rampas.

” Saya merasa aneh, kenapa saya sebagai wakil ( Kepala Dusun ) diberhentikan, apa salah saya, karena waktu saya baca dalam surat itu tidak ada alasannya, yang lebih aneh lagi kenapa surat itu di berikan sekarang setelah ibu lurah meninggal dunia, padahal tanggal suratnya 11 Pebruari 2022, sedangkan ibu lurah meninggal tanggal 8 Maret 2022, makanya surat itu saya tolak, karena menurut saya ada yang janggal, saya sudah meminta bantuan pada Pak Sunarto Amrullah Ketum LSM ELANG MAS untuk membela atau memperjuangkan hak saya ” Ungkap Kepala Dusun Sindang laut I sambil geleng-geleng kepala karena merasa ada yang aneh.

Setelah mendapat Pengaduan dan menerima Kuasa dari Kepala Dusun Sindang laut I LSM ELANG MAS menyampaikan Surat Permintaan Audien Kepada Sekdes Muara dan Ketua BPD Murara Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, untuk meminta Penjelasan sekaligus menyampaikan Penolakan soal Surat Pemberhentian yang ditujukan kepada kliennya.

Menurut Ketua Umum LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah, bahwa Surat Pemberhentian Perangkat Desa yang ditujukan kepada Kepala Dusun Sindang laut I disinyalir Cacat Hukum, karena dalam Surat Pemberhentian itu, dirinya tidak melihat adanya alasan yang dijadikan dasar Pemberhentian, tidak disertai Surat Rekomendasi Pemberhentian tertulis dari Camat Blanakan dan Kepala Dusun Sindang laut I masih memenuhi syarat sebagai perangkat Desa Muara seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

” Saya bersama Anggota LSM Elang Mas yang menerima Kuasa dari Pak Jaenudin, sudah melakukan Audien dengan Pemdes Muara, dan sudah saya sampaikan kalau Surat Pemberhentian tersebut Cacat Hukum, karena sesuai UU Nomor 6 th 2014 tentang Desa, PP 43 tahun 2014 sebagai mana telah diubah kedalam PP nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 83 tahun 2015 sebagai mana telah diubah kedalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perbup Subang nomor 45 tahun 2016 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pak Jaenudin itu Masih Memenuhi Syarat Sebagai Perangkat Desa dan Pemberhentiannya tidak di sertai Rekomendasi Camat serta tidak menyertakan alasan ” Ungkap Sunarto Amrullah

Masih Menurut Ketua Umum LSM Elang Mas,

” Dalam Peraturan itu sangat jelas, bahwa Perangkat Desa yang di berhentikan karena ada sebab yaitu usianya telah genap enam puluh tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana paling singkat lima tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak lagi memenuhi Persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa, tapi hasil audien tadi Sekdes Muara menyarankan agar melakukan Konsultasi dengan Camat Blanakan, maka tanggal 25 Maret 2022 Kami pun akan melakukan Audien ke Kecamatan untuk meminta penjelasan dan mempertanyakan Dasar Hukum Pengangkatan Sekdes Muara menjadi Plh.Kepala Desa, karena kalau menurut aturan yang saya baca, tidak ada jabatan Plh.Kepala Desa ” Pungkas Sunarto Amrullah kepada awak Media.

Reporter : Red