Pemdes Banding Masa sih Tanah yang sudah sertifikat kalah yang tidak tercatat dalam C Desa Di Menangkan Hakim
Jabarexpose.com._Karawang.- Pemerintah Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang melakukan upaya banding atas keputusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 85/Pdt.G/2021/PN. Krw tanggal 15 Maret 2022 Banding tersebut dilakukan untuk melawan putusan hakim yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim. Upaya hukum banding merupakan upaya yang diberikan oleh Undang-undang kepada seseorang atau badan hukum.
Masa sih, dalam salinan putusan hakim terbaca Tanah Aset Desa yang sudah sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum Hakim memposisikan sebagai pihak yang dikalahkan. Sedangkan Tanah Atas Nama Oeij Eng Hoat yang suratnya Tidak tercatat dalam buku C Desa Batujaya Oleh hakim pengadilan negeri Karawang dimenangkan. Ironisnya lagi batas tanah yang dimenangkan dalam putusan hakim melewati kali Apur jalan propinsi hingga menyebrang kali irigasi. Kata Saepudin.
Hakim Pengadilan Negeri Karawang diduga berpotensi oleh pihak tergugat telah menghilangkan alat bukti, dari T.9 alat bukti yang diajukan yang tersirat dan terbaca dalam salinan putusan Cuma ada tujuh alat bukti terbaca. Begitupun dengan Akte jual beli yang dikatakan hakim dalam persidangan kenyataannya dalam putusan tidak tersirat dan terbaca bahkan dalam putusan keterangan saksi tidak dijelaskan sehingga tidak terbaca pada hal keterangan saksi dilakukan diatas sumpah.ungkapnya.
Putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara perdata yang memenangkan pihak penggugat intervensi, berpotensi adanya rekayasa.Tujuan Pihak tergugat melakukan banding oleh karena diduga hakim dianggap dalam putusannya ada keberpihakkan pada pihak yang memenangkan perkara, yang menyebabkan putusan Hakim tidak memenuhi rasa keadilan.
Secara faktual dalam salinan putusan tidak lengkap dan isi putusan Pengadilan Negeri Karawang berpotensi adanya rekayasa.
Reporter : Ddn/Yusup