Pemkab Garut Di Ahir Bulan Januari 2023, Kembali Melantik 21 PNS Dalam Jabatan Administrasi

Pemkab Garut Di Ahir Bulan Januari 2023, Kembali Melantik 21 PNS Dalam Jabatan Administrasi


Jabarexpose.co._GARUT.- , Senin 30 Januari 2023, Melalui Keputusan Bupati Garut Nomor : 821.2/Kep.124-BKD/2023, Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengambil sumpah jabatan terhadap 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Bersamaan dengan itu, dikukuhkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut periode 2022-2027, di Lapang Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,

Bupati Garut mengucapkan selamat kepada para pegawai yang hari ini dilantik. Ia berharap, para pegawai yang telah dilantik dapat bekerja bersungguh-sungguh untuk melayani masyarakat. Selain itu, Rudy mengungkapkan bahwa dirinya telah melimpahkan kewenangannya selaku pengguna anggaran kepada Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

โ€œJadi saudara-saudara sekalian yang harus bertanggung jawab terhadap apapun dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena saudara yang menyebabkan uang keluar dari kas daerah itu adalah PA KPA. Yang tentu saya berharap ini menjadi perhatian bagi saudara saudara sekalian,โ€ucap Bupati Garut.

Ia juga menuturkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan mutasi besar-besaran. Rudy mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mencari orang-orang terbaik berdasarkan penilaian objektif dalam menduduki sebuah jabatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan siapapun yang berada di luar sistem untuk mengatur perpindahan jabatan.

โ€œAda nota dinas Sekda pun kalau saya tidak _approve_, tidak akan bisa, karena perpindahan harus dibuat oleh Bupati selaku pembina kepegawaian daerah. Usulan boleh saja, tapi kita lakukan pengkajian,โ€ ujarnya.

Terakhir, ia mengingatkan bahwa di kondisi saat ini, pemerintah daerah harus mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan, di mana salah satunya adalah memprioritaskan hal yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

โ€œApalagi kondisi yang sekarang ini kita harus mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Di mana kita harus memprioritaskan untuk hal yang ditentukan oleh pusat. Kita tidak bisa mengotak atik anggaran yang berhubungan dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),โ€ tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut,
memberikan secara simbolis beberapa penghargaan yaitu :
1. Camat Kadungora, Ahmad Mawardi dengan kategori penghargaan Tertib Administrasi dan Pelaporan Pajak BPHTB Terbaik ke-1 Tahun 2022 dengan jumlah Wajib Pajak (WP) 68
2. Camat Samarang, Neneng Martiana dengan kategori penghargaan Tertib Administrasi dan Pelaporan Pajak BPHTB Terbaik ke-2 Tahun 2022 dengan jumlah Wajib Pajak (WP) 30
3. Camat Balubur Limbangan, Heri Hermawan, dengan kategori penghargaan Tertib Administrasi dan Pelaporan Pajak BPHTB Terbaik ke-3 Tahun 2022 dengan jumlah Wajib Pajak (WP) 79
4. Camat Pameungpeuk, Tatang Suryana, dengan kategori penghargaan Tertib Administrasi dan Pelaporan Pajak BPHTB Terbaik ke-4 Tahun 2022 dengan jumlah Wajib Pajak (WP) 17
5. Kelurahan Pananjung Kecamatan Tarogong Kaler atas prestasinya dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Pada tanggal 2 Desember 2022.

Reporter : Tono