Pemkab Garut Jadwal Masuk Kerja ASN Selama Bulan Ramadan Bagi ASN Dan Sistem WFO (Work From Office) Atau (Work From Office)

Pemkab Garut Jadwal Masuk Kerja ASN Selama Bulan Ramadan Bagi ASN Dan Sistem WFO (Work From Office) Atau (Work From Office)

Jabarexpose.com._Garut.- Pemerintah Kabupaten Garut melalui Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 061.2.1530 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan dan langsung ditandatangani Bupati Garut.

Dalam ungkapnya Bupati Garut mengatakan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 Tanggal 25 Maret 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Lanjut Rudy, bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk dengan jadwal hari Senin – Jum’at dari jam 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat hari Senin – Kamis selama 30 menit yaitu pukul 12.00 – 12.30. Sementara untuk hari Jum’at, waktu istirahat ditambah menjadi 1 jam menjadi 11.30 – 12.30 dan waktu pulang menjadi pukul 15.30.

Sementara itu, bagi perangkat/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk kerja dengan Jadwal hari Senin – Sabtu dengan keterangan waktu masuk jam 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat hari Senin – Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 – 12.30 dan hari Jum’at selama 1 jam dari 11.30 – 12.30 dan waktu pulang menjadi pada pukul 14.30.

Berdasarkan surat edaran, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut ini memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu. Selain itu, jadwal selama bulan Ramadan ini berlaku bagi ASN yang melakukan WFO _(Work From Office) _ ataupun _(Work From Office) disampai Rudy Gunawan pada Jumat 1 April 2022.

Reporter : Tono