Pendukung Kades Cilamaya Girang ada apa..?

Pendukung Calon Kades Cilamaya Girang Nomor 2 terancam dipolisikan Ada Apa…..???

Jabarexpose.com._Subang.-Beberapa warga Dusun Madurakasa, Desa Cilamayagirang,Kecamatan Blanakan,Kabupaten Subang berencana melaporkan tetangganya yang bernama Tatang kepada Kepolisian.

Pasalnya,Sehari Pasca Pemilihan Kepala Desa Cilamayagirang,Tatang telah membongkar gorong-gorong hasil iuran yang dipasang secara gotong royong di sungai kecil yang berada didepan rumah Tatang.

Padahal Gorong-gorong tersebut merupakan akses penghubung jalan untuk dilalui oleh Kendaraan Roda dua dan pejalan kaki warga yang tinggal dibelakang rumah Tatang.

Pembongkaran Gorong-gorong dilakukan pada waktu malam,tanpa musyawarah dengan Tetangganya dan tidak meminta Izin terlebih dahulu kepada Kepala Dusun maupun kepada Ketua RT setempat.

Alasan Tatang melakukan Pembongkaran Gorong-gorong milik warga tersebut,karena dia sudah memiliki Gorong-gorong baru,yang dipasang didepan rumahnya,dan menurut Warga Gorong – gorong tersebut hasil pemberian dari Calon Kepala Desa Cilamayagirang nomor urut 2 Siti Maslihah.

Hal tersebut di benarkan oleh Istrinya Tatang” Iya, Gorong-gorong itu dibongkar oleh suami saya jam sembilan malam, dilakukan sehari setelah Pemilihan Calon Kepala Desa,saya dan suami saya tidak ijin sama Kepala Dusun,sama pak RT dan sama Tetangga yang dibelakang”

Istri Tatang pun menambahkan“Gorong- gorong dibongkar karena didepan rumah saya sudah di pasang gorong-gorong baru,karena tanah ini milik saya,dan saya tidak pernah menghibahkan untuk jalan,waktu jalan gang ini mau di Cor juga saya sudah bilang,kalau jalan ini mau di cor silahkan,tapi kalau nanti ada keperluan saya pake lagi,soal gorong-gorong kalau mau diambil ya diambil saja terus kalau yang dibelakang mau lewat kesini ya tinggal lewat saja,saya tidak melarang ” Ungkap Istrinya Tatang.

Akibat pembongkaran Gorong-gorong oleh Tatang tersebut,Tetangga dibelakang rumah Tatang yang kebetulan pendukung calon Kades Cilamayagirang nomor urut 1 menganggap, kalau tanah milik Tatang yang di buat Jalan gang tidak boleh dilalui oleh Tetangganya,karena akses jalan dari belakang menuju jalan besar terputus.

Akhirnya Tetangga yang tinggal dibelakang rumah Tatang mengadakan iuran untuk membuat jalan alternatif menuju jalan besar.

” Karena Gorong-gorongnya dibongkar sama Tatang,jadi jalan yang biasa kami lalui terputus,berarti kami tidak boleh melewatinya,padahal gorong-gorong itu milik kami hasil patungan dan dipasang oleh kami secara gotong royong,eh di bongkar tidak musyawarah dulu,tidak izin sama Kepala Dusun dan RT dulu,apa karena mentang-mentang dia diberi gorong -gorong baru sama calon Kepala Desa nomor 2 sehingga kami Pendukung Calon nomor 1 tidak boleh melewati gang yang disamping rumahnya,padahal gang ini dibangun oleh Pemerintahan pak Casdam calon kades urut 1’yang digunakan untuk umum, Ucapnya kepada awak media.

Lebih lanjut dia menyampaikan” Sebenarnya jalan gang ini sudah jadi milik kami,karena waktu dulu Tanah ini akan dijual oleh Tatang sudah ada kesepakatan,dari belakang sampai ke sungai seluas semeter setengah di buat jalan gang,makanya dipasang Gorong – gorong dan sekarang kami patungan membuat jalan alternatif agar bisa menuju kejalan besar ” Ungkapย Salah seorang Warga yang diamini oleh warga lainnya.

Ditempat yang sama satu orang warga lainnya meminta kepada Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS,agar memberikan pemahaman kepada Tatang,kalau yang dilakukannya itu salah.

” Kebetulan ada pak Ketua LSM Elang Mas,saya minta bantuan kepada bapak agar memberikan pemahaman kepada Tatang dan Istrinya,supaya dia menyadari kalau yang dia lakukan salah,kami akan mengadakan Musyawarah karena ada rencana akan melaporkan Tatang kepada Kepolisian,karena sudah merusak milik kami ” Ungkapnyaย yang diamini oleh warga lainnya.

Diminta oleh warga seperti itu,Ketua Umum DPP LSM Elang Mas Sunarto Amrullah yang ikut melakukan Peninjauan kelokasi pun menuturkan

” Sebenarnya sebelum saya dan Tim Investigasi bersama dengan Awak media kesini,terlebih dahulu kami melihat kondisi Gorong – gorong yang dibongkar,karena kedatangan kami kesini ada pengaduan dari Warga Desa Cilamaya Girang,dan kami sudah menemui Istri Pak Tatang,dia menjelaskan kepada kami,bahwa Gorong- gorong dibongkar pada waktu malam jam sembilan oleh Suaminya,tanpa musyawarah,tidak izin pada pak Kadus dan Ketua RT setempat,karena menurutnya gorong- gorong tersebut milik pribadi dia,dan sudah ada gorong gorong yang baru yang dipasang di depan rumahnya, adapun kalau orang yang dibelakang ingin lewat ya silahkan,jadi begitu bapak-bapak ”

Lebih lanjut Ketua DPP LSM Elang Mas menyampaikan” Adapun kalau bapak-bapak ingin melaporkan pak Tatang kepada Kepolisian,saya tidak bisa melarang karena itu hak bapak-bapak,yang penting bapak-bapak punya bukti bahwa Gorong – gorong tersebut di beli dari uang hasil iuran dan digunakan untuk kepentingan umum,tapi kalau Gorong-gorong itu milik pak Tatang, bapak-bapak tidak punya hak untuk melaporkan pak Tatang kepada Kepolisian untuk di proses secara pidana ” Pungkas Sunarto Amrullah.

Reporter : Red