Pimpinan Redaksi Angkat bicara : Terkait dugaan Oknum Kades Di Kecamatan Cibuaya Yang sudah mencoreng Profesi Wartawan

Pimpinan Redaksi Angkat bicara : Terkait dugaan Oknum Kades Di Kecamatan Cibuaya Yang sudah mencoreng Profesi Wartawan

Jabarexpose.com._Karawang.- Dengan beredarnya WAG Voice Noth atau pesan Suara yang diterima dari rekan-rekan Media Online bahkan sudah viral di media sosial yang akhirnya sampai di ruang Pimpinan redaksi Jabarexpose.com atas beredarnya Voice Noth atau rekaman dari Oknum Kades di Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang dibuat seluruh Awak media mengecam atas ucapan oknum kades tersebut.

hal ini menjadi sorotan bagi Pimpinan redaksi Jabarexpose.com yang mana dalam isi Voice Noth tersebut dalam durasi yang beberapa detik saja yang dialog nya dalam berbahasa Daerah (Sunda) ” Nyamantak nage bun, lamun kieu sarerea babarengan unggal kabeh kepala desa sakecamatan cibuaya hayu urang kompak babarengan lamun aya media cukup weh di suguhan, ulah Sagala dibere uang bensin, supaya aral kemanehna digawe jadi wartawan teh bun, hampura iyeu cuman masukan nya”.ucapnya.

Makanya Bu, kalau semua kepala desa sekecamatan cibuaya kompak bila ada wartawan hanya di jamu saja jangan dikasih uang bensin, agar mereka kerja jadi wartawan bosen, maaf bun, ini cuma masukan. hal ini jelas seolah kami yang berprofesi wartawan merasa direndahkan dimata para Pejabat Publik.

Secara tidak langsung Oknum kades di Kecamatan Cibuaya bagi kami sudah mencoreng nama baik kami serta merendahkan martabat dan Marwah kami sebagai wartawan profesi kami, dalam menjalankan profesi yang jelas-jelas diatur dalam UU ( Undang-undang) No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia pada Pasal 8 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Sedangkan Pasal 18 Undang – undang No.40 Tahun 1999 mengatur tentang ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.

Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

bisa-bisanya Oknum kades di Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang ini seolah-olah profesi kami dianggap sebelah mata, dengan tegas kami dari Jabarexpose.com meminta pada oknum kades di Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang tersebut untuk meminta maaf secara terbuka pada insan pers yang ada, karena secara sengaja maupun tidak hal ini telah mencoreng Marwah profesi kami sebagai wartawan. ungkap Deden Yudaeni (22/02) dengan nada tegas.

Ditempat yang sama (22/02) Dewan Penasehat Jabarexpose.com. sangat menyayangkan akan bahasa voice noth yang di lontarkan salah satu Oknum Kades di Kecamatan Cibuaya yang mengajak serta membuat ujaran kebencian kepada profesi sebagai wartawan maka kami meminta dengan tegas kepada oknum kades di kecamatan segera meminta maaf dalam 1 x 24 jam untuk meminta maaf kepada insan pers sekabupaten Karawang pada umumnya bila perlu kami akan melangkah lebih jauh untuk melaporkan hal ini ke APH ( Aparat Penegak Hukum). Ungkap (22/02) Dedi Iskandar MK Penasehat redaksi Jabarexpose.com

Reporter : Red