PKL Pasar Samarang Kab Garut, Blak Blakan Menyebutkan Ada Jatah Buat Dinas Terkait

PKL Pasar Samarang Kab Garut, Blak Blakan Menyebutkan Ada Jatah Buat Dinas Terkait

Jabarexpose.com._Garut.- Kecamatan Samarang Kabupaten Garut melalui Satpol PP di bantu TNI dan Polri menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Wisata Samarang yang diadakan pada hari Kamis 24 Maret 2022.

Dengan pengawalan ketat dari Polres Garut dan Satpol PP menimbulkan pro kontra dikalangan para pedagang terutama di kalangan PKL sendiri bahkan perlawanan keras yang dilakukan oleh para pedagang kaki lima pun terjadi.

Para pedagang yang kontra yang menempati area pavilion Pasar di bawah koordinator Mahmud yang telah menempati area tersebut selama lebih dari dua tahun dan mereka kebanyakan adalah para pedagang existing yang memiliki kios di lantai dua.

Di hari kedua Penertiban PKL yang diinisiasi oleh Ikatan Warga Pedagang Pasar (IWAPPA) Pasar Wisata Samarang dengan dukungan penuh dari Disperindag ESDM Kabupaten Garut mendapat apresiasi dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) SEROJA 24 yang turut hadir di lokasi kegiatan.

Asep Rahmat Permana SH SHi, menjelaskan, pihaknya sebagai Lembaga yang membidangi dan sesuai surat Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut No. 411.2/221-Disperindag ESDM tanggal 4 Maret 2021 tentang Kerjasama Penataan Pasar di Pasar Wisata Samarang, Pasar Rakyat Wanaraja dan Pasar Tradisional Ciawitali yang ditujukan ke Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) SEROJA-24,

Ketua LBH Seroja 24, sudah jelas membuktikan, kami ditunjuk sebagai Konsultan baik dibidang Manajemen Pengelolaan maupun bidang Hukum, walhasil jika ada keinginan penertiban seperti ini harusnya dibicarakan dulu secara baik-baik dan terhormat” tegas nya.

Masih menurut Ketua LBH Seroja 24, Asep Rahmat, dalam paparanya mengatakan, jika itu yang dimaksudkan hanya untuk membersihkan area Paviliun dari kekumuhan aktifitas PKL yang sebenarnya adalah pedagang pemilik kios di lantai dua,

“kami sangat setuju, namun jangan terlalu melebar kemana-mana karena diluar zona tersebut ada persoalan yang harus di clearkan terlebih dahulu”, ungkap Rahmat, SHI., SH. kepada wartawan,

Lebih lanjut Rahmat, di tanya mengenai Disperindag ESDM Kabupaten Garut selaku regulator pengelolaan Pasar di Kabupaten Garut harus lebih hati-hati lagi terhadap beberapa hal yang harus diluruskan terlebih dahulu.”kata Asep

Lebih jauh Asep pun mempertanyakan, tentang kebenaran yang terjadi antara pedagang dan pihak pengelola pasar, kita cashback kebelakang, ada tidaknya praktek jual beli kios yang mengakibatkan pedagang existing sangat dirugikan oleh para pedagang baru yang membeli kios ke UPT / Dinas.

“arena pembeli baru bisa memilih kios yang sangat strategis sedangkan para existing tersingkir karena gratis ?” tanya Rahmat.

Pengacara muda ini juga menilai, label Pasar Wisata Samarang terlalu berlebihan karena penghuninya 100 % pedagang tradisional dan tidak mampu menerapkan zonasi komoditi sehingga selalu semrawut dan itu murni kesalahan UPT setempat yang jelas tidak memiliki kompetensi untuk mengelola Pasar Wisata dengan baik.

Ketika ditanya tanggapannya mengenai munculnya aspirasi ratusan pedagang yang ingin segera melakukan pemilihan pengurus IWAPPA yang baru dan sah, Rahmat menggeleng- gelengkan kepalanya dan menerangkan bahwa Disperindag ESDM Kabupaten Garut semuanya amnesia.

Rahmat berpendapat, wajar saja jika ratusan pedagang meminta pengurus IWAPPA yang sekarang berkuasa harus segera diganti, karena mereka bukan dihasilkan oleh pemilihan yang sah, akan tetapi ditunjuk oleh Haji Amas yang terpilih diwaktu lampau dan telah melarikan diri dari kewajibannya.

“Pertanyaannya, atas dasar apa dan dari siapa Haji Amas dapat menunjuk pengurus IWAPPA yang baru, yang benar adalah Haji Amas harus memberikan pertanggungjawaban dihadapan para Anggotanya.

Asep Rahmat, atas sikapnya yang melarikan diri dari tugas dan tanggung jawabnya tersebut, kemudian atas kekuasaan apa dan dari siapa pengurus IWAPPA yang baru dapat mengangkat dan menunjuk orang per orang untuk melakukan tekanan dan intimidasi kepada para pedagang ?,” ujar Rahmat dengan nada bertanya.

Diakhir wawancaranya Rahmat berpendapat, semuanya salah dalam lingkaran pengelolaan Pasar Wisata Samarang saat ini, dan apapun perbuatan mereka seluruhnya cacat menurut hukum.

Sementara salah orang pedagang yang sempat diwawancarai, saudara Ende (31) menegaskan kalau dirinya sangat kecewa dengan cara paksaan yang sudah dilakukan oleh pihak terkait,

Menurut Ende, saya berani berjualan di pavillion sebagai pedagang kaki lima karena merasa telah membayar kepada oknum tertentu sebesar kurang lebih Rp. 3 juta, dengan kewajiban membayar retribusi harian sebesar Rp 7.500,- setiap hari.”jelas Ende.”ungkapnya

Masih menurut salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, dengan penertiban diluar zona Pavilion menjelaskan,

“Beberapa hari kebelakang pihak IWAPPA telah meminta uang koordinasi sebesar Rp 3 juta, bahkan sampai dengan Rp 9 juta kepada PKL yang terkena imbas penertiban agar bisa tetap berjualan di area belakang pasar.”jelasnya Dia

“Secara rinci pihak pedang menjelaskan mengenai Unag terbuat “mereka beralasan dari penarikan uang Rp 3 juta tersebut, Rp1 juta nya dialokasikan untuk membuat surat resmi sebagai PKL dari Disperindag ESDM Kabupaten Garut,” tutup nya.

Reporter : Tono