Rokok Ilegal Sangat Berbahaya “Barang Kena Cukai (BKC) Kerja Sama Pemkab Garut Melakukan Operasi Rajia Ke Kios dan Toko

Rokok Ilegal Sangat Berbahaya “Barang Kena Cukai (BKC) Kerja Sama Pemkab Garut Melakukan Operasi Rajia Ke Kios dan Toko

Jabarexpose.com._Garut.- Pemerintah kabupaten Garut dilibatkan dalam acara Operasi Pemberantas ROKO ILEGAL, oleh Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) di Garut, dan mengamankan 23.340 batang rokok ilegal dari hasil dari operasi yang dilakukan di beberapa lokasi, dan operasi kali tepatnya di daerah Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Cilawu.

Tim gabungan beberapa personil kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Garut. Kamis 31 Maret 2022

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Aji Supangkat, menyatakan, hasil dari operasi hari ini memperoleh hasil yang luar biasa bersama Tim Operasi pasar bersama pemerintah Kabupaten Garut dan baru pertana kali melakukan operasi pemberantasan BKC Ilegal sejak tahun 2020.”jelasnya

Dikatakan lanjut Aji Supangkat, berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan oleh pihak pembuat roko ilegal bahan bahan baku yang digunakan dalam rokok ilegal ini kurang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga harga dari rokok ilegal tersebut relatif lebih murah dibandingkan dengan rokok-rokok yang legal dan sudah terdaftar di bea cukai.”ungkap Aji

“Ada ciri yang mudah dikenali bahwa rokok tersebut bisa dikatakan sebagai rokok ilegal, antara lain harganya murah berkisar di angka 10 ribu rupiah untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang isinya dalam satu bungkus berisi 20 batang rokok.

“Nah sebetulnya gampang (mengenali rokok ilegal), di masyarakat itu rokok ilegal.

“Banyak merk rokok yang murah meriah hanya 10 ribu bahkan di bawah, dan tidak ada pita cukai atau bandrolnya, jadi dia polos, bentuk dan warnanya bermacam-macam, termasuk merknya tapi _clue_ nya harga nya 10 ribuan, itu patut diduga rokok ilegal karena apa? 10 ribu dapet 20 batang nah itu mungkin ciri-ciri nya,” ucapnya, usai melakukan evaluasi.

Sementara tanggapan dari Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Garut, dan sebagai anggota dari Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut, Yeni Yunita, mengatakan, saya mengajak seluruh masyarakat yang suka prerokok untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal dengan tidak membeli produk rokok tersebut.”ungkap Yeni Yunita di sampaikan di area Setda setalah melaksanakan operasi.

“Dengan marak beredar rokok ilegal dan cukup asing, serta banyak dijual di pasaran karena harganya yang murah. Ini merugikan rokok yang legal dan merugikan pemerintah

Sekali lagi Yeni Yunita, menghimbau untuk masyarakat Garut, jangan membeli dan mengonsumsi rokok legal yang sudah jelas bahan bakunya tidak baik dan kurang jelas pabriknya pun tidak ada,

“Mari kita sama-sama gempur rokok ilegal dengan tidak membeli produk yang ilegal.” tandasnya.

Reporter : Tono