Saksi Ahli Dr.Soemardjijo, S.E., A.k.,C.A dihadirkan oleh Prof., Dr.,Suhendar, S.E.,LL.M dan Tim Kuasa Hukum terdakwa Yakob

Saksi Ahli Dr.Soemardjijo, S.E., A.k.,C.A dihadirkan oleh Prof., Dr.,Suhendar, S.E.,LL.M dan Tim Kuasa Hukum terdakwa Yakob

Karawang | JABAREXPOSE.COM |

Sidang lanjutan perkara hukum yang dihadapi terdakwa Yakob Rinandy Setiabudi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Senin siang 27/03/2023, Tim Kuasa Hukum menghadirkan saksi Ahli guna meringankan terdakwa.

Saksi Ahli Dr.Soemardjijo, S.E., A.k.,C.A yang dihadirkan oleh Prof., Dr.,Suhendar, S.E.,LL.M dan tim Kuasa Hukum terdakwa Yakob merupakan Auditor yang berpengalaman, Dr.Soemardjijo, S.E.,A.k.,C.A adalah dosen Tetap di Universitas Jayabaya dan dosen Pasca Sarjana Program Magister Management Asean University Internasional.

Dalam persidangan saksi ahli Dr.Soemardjijo menerangkan di hadapan Hakim bagaimana seorang internal auditor bekerja,”seorang internal auditor harus memiliki sifat Independen, artinya harus jujur dan tidak memihak, seorang auditor harus objektif dan tidak bisa dipengaruhi pendapatnya, seorang auditor harus integritas artinya Dia harus komit dengan jabatannya.

Lebih rinci, seorang auditor harus memiliki pendidikan di bidang keuangan dan sarjana akuntansi, internal auditor harus mempunyai SK dari perusahaan atau dari direksinya dan apabila seorang auditor itu diambil dari pihak luar maka harus ada namanya surat pengikatan menunjuk seseorang untuk menjadi internal auditor, jadi seorang internal auditor itu harus secara sah dan harus bertanggungjawab kepada perusahaan dan diangkat oleh perusahaan, namanya Satuan Pengawasan Internal.

Menurut keterangan Dr.Siemardjijo, S.E., A.k., C.A (saksi ahli ) bahwa seorang auditor itu harus sarjana akuntansi, kalau berhubungan dengan keuangan dan operasional, jadi menurut ahli kalau seorang auditor bukan dari sarjana akuntansi seluruh pendapatnya tentang audit itu tidak sah.

Dalam kesempatan sidang Budi Santoso, S.H., M.H satu dari Kuasa Hukum terdakwa Yakob bertanya kepada ahli, bagaiman saudara ahli cara menghitung kerugian yang nominalnya 1,7 milyar itu.?, Lalu ahli menjawab, ” auditor dalam bekerja menduga ada fraud (ketidak jujuran) atau kecurangan, biasanya fraud atau kecurangan itu tidak sendiri, biasanya berjamaah berdasarkan pengalaman ahli selama puluhan tahun bekerja sebagai auditor.”ungkap Dr.Soemardjijo, S.E.,A.k.,C.A

Dalam istilah fraud bermakna sebagai ketidakjujuran. Fraud dapat didefinisikan sebagai setiap tindakan ilegal yang ditandai dengan adanya kecurangan, penggelapan, pencurian, penyembunyian, atau pelanggaran kepercayaan tanpa kekerasan.

Lanjut Ahli,” sesuai praktek audit jika diduga ada fraud (ketidak jujuran) atau kecurangan maka harus dilakukan audit investigasi dan ini sangat sulit serta harus di lakukan oleh orang-orang yang ahli dalam audit investigasi, karena audit investigasi harus bisa membuktikan terjadinya kerugian.”

Masih saksi Ahli, “Audit investigasi fraud atau kecurangan dalam hal ini prosedurnya sangat panjang dan tidak mudah, karena apa? Karena audit investigasi harus bisa membuktikan kerugian yang pasti dan nyata, pasti itu kalau barang adalah kualitasnya berapa?, Nilainya apa?, Maka disitu akan muncul bermacam-macam harga.Apakah itu harga pasar?apakah itu harga produksi? Apakah itu harga jual?,”sambung Ahli auditor Dr.Soemardjijo.

Pertanyaan selanjutnya masih dari kuasa hukum terdakwa Yakob, Budi Santoso, S.H., M.H ,”selama ini saudara Yakob (terdakwa) ditetapkan sebagai tersangka sama sekali tidak pernah tersentuh oleh auditor, diperiksa tidak, dikonfrontir tidak, tau-tau dijadikan tersangka, jadi syarat untuk menjadi auditor bagaiman menurut ahli?

Ahli menjawab, jadi audit itu dilakukan oleh auditor, saudara yang disebutkan tadi (Yakob) adalah auditi yang diperiksa.Jadi setiap ada temuan dari seorang auditor harus ada konfirmasi, ada klarifikasi, kepada auditi, jadi seorang auditor tidak bisa memutuskan sepihak. Maka sudah saya katakan dari awal bahwa seorang auditor harus objektif, independen dan integritas.

Sidang lanjutan akan digelar pada hari Senin tanggal 03 April 2023 pada jam 13.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan JPU dan hakim ketua menyampaikan kepada JPU dan Kuasa Hukum bahwa tanggal 17 April harus masuk sidang putusan, mengingat cuti bersama nasional dimajukan.

Red.