Satgas Saberpungli segera Turun Tangan “Oknum Kades Lemah Karya Di Duga Pungli Program PTSL”

Karawang,sabtu ( 09/04/2022 ), pemerintah terus memprogramkan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) ,di mana program PTSL,yang di luncurkan melalui kementrian Agraria Tata Ruang (ATR/ BPN ),Badan Pertanahan Nasional,yang terbagi dimasing masing wilayah provinsi dan kebupaten kota

Dengan di luncurkan nya program PTSL,sangat membantu warga masyarakat dan mengurangi angka sengketa pada hak dalam kepemilikan tanah, dalam pembuatan Sertifikat surat tanah,di mana di gadang gadang oleh pemerintah,program PTSL,sangatlah membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah,agar masyarakat mempunyai surat tanah yang mempunyai dasar hukum atas ke pemilikan tanah,
Dalam pembuatan sertifikat tanah ini,untuk biaya sendiri,dan sudah di atur dan tertuang,dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri ( SKB ),yang memang sudah jelas -jelas untuk biaya pembuatan Sertifikat Tanah ini kisaran Rp 150,000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ,

Dengan ada nya keluhan yang di sampaikan warga masyarakat dari beberapa pemohon dalam pembuatan Sertifikat program PTSL, TT,merasa keberatan,dengan biaya yang cukup mahal,dan seolah- olah biaya yang di beban di jadikan Azas manfaat dan mencari ke untungan oleh segelintir oknum yang tidak bisa bertanggungjawab.

Di katakan nya,coba saja untuk satu bidang tanah,kami sebagai pemohon di pintai biaya kisaran Rp 3000,000 ( Tiga juta Rupiah ) per satu bidang tanah,,di sini kan sudah jelas- jelas untuk pembuatan sertifikat tanah PTSL,sudah tabrak Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri,dan keputusan tersebut,jelas -jelas di tabrak,
Dugaan ada nya Pungutan Liar yang terjadi di Desa Lemahkarya kecamatan Tempuran,kabupaten Karawang, dalam pembuatan sertifikat tanah di keluhkan warga masyarakat
Di tahun 2021,untuk Desa Lemahkarya,mendapatkan kuota kisaran 1900 bidang tanah,yang terdiri dari tanah darat dan tanah sawah,dari kuota yang sudah di terima desa Lemahkarya,sebagian warga masyarakat mengeluh dengan biaya yang cukup lumayan besar,dan seolah olah oknum kades memanfaatkan momen dan di jadikan azas manfaat,

Di tempat,terpisah BPD,selaku badan pengawas desa belum ada rapat musyawarah terlebih dahulu,prihal Program PTSL,Kami selama ini benar benar tidak tahu,baik terkait biaya pembuatan sertifikat tanah,dan lain nya,dan itu sudah ada satgas PTSL,di desa,sesal nya,

Di tempat terpisah kepala Desa lemahkarya,Anita ketika di hubungi melalui via whatsapp,mengatakan,prihal biaya pembuatan Sertifikat tanah program PTSL, saya tidak tahu menahu,itu ada pengurus,silahkan saja langsung ke pungurus nya,ucap nya,
Dugaan ada nya pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah,yang terjadi di desa Lemahkarya,dan di duga oknum kepala desa Lemahkarya,meraup ke untungkan jutaan rupiah,hingga warga masyarakat mengeluh dan menjerit,dengan biaya yang cukup lumayan fantastis,
Di mohon kepada tim APH, ( Aparat penegak Hukum ),,satgas saber pungli,segera menindak tegas,terhadap oknum yang melakukan pungutan liar,yang jelas -jelas sudah tabrak aturan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri, untuk dapat di tindak lanjuti.

Reporter : Fahmi